Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Johnny Plate merupakan
terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base
trabsceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan
Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai,
Johnny Plate terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032
triliun. Baca juga: Johnny G Plate Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini Hal
ini sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“(Menuntut) nenjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard
Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa
berada dalam tahanan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutannya di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu
(25/10/2023) tulis kompas.
Selain itu, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan
pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar yang
harus dibayar Johnny Plate. Jika dalam waktu yang ditentukan denda itu
tidak dibayarkan, harta benda politikus Partai Nasdem itu akan
dirampas untuk negara. Jika harta yang dimiliki Johnny Plate tidak
cukup, hukuman tersebut diganti dengan 7,5 tahun penjara.
Jaksa menyebut, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah
merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Sebanyak sembilan
pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal
dari anggaran negara tersebut. Johnny G Plate, menurut Jaksa, telah
menerima Rp 17.848.308.000.
Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp
5.000.000.000. Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp
119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400. Windi
Purnama yang disebut menjadi orang kepercayaan Irwan mendapat bagian
Rp 500.000.000. Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan
2.500.000 dollar AS. Tidak hanya perorangan, dugaan korupsi yang
menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah ini juga disebut
menguntungkan konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Konsorsium FiberHome PT Telkom Infra dan PT Multi Trans
Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut mendapatkan
keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium
Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955.
Lalu, Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan sebesar Rp
3.504.518.715.600. (bing).
