Jakarta,hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Rina Pertiwi (mantan panitera PN Jaktim). Rini Pertiwi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (2) jo pasal 64 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain menjatuhkan hukuman badan (kurungan), terdakwa Rina Pertiwi (yang sebelum ditetapkan sebagai tersangka,bertugas sebagai panitera di Pengadilan Tinggi Banten), juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta,dan subsider 3 bulan kurangan jika tidak membayar uang denda.
Lama hukuman kurungan yang dijatuhkan kepada Rina Pertiwi tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut juga 4 tahun penjara, tetapi denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Terima Suap Terkait Eksekusi
Perlu diketahui bahwa penerimaan suap (gratifikasi) yang dilakukan Rina Pertiwi itu terjadi pada saat dia sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar,yang lokasinya terletak di Jalan Pemuda, Rawamangu,Jakarta Timur.
Suap miliaran rupiah diberikan oleh kuasa ahli waris A.Soepandi, Ali Sofyan,guna terdakwa Rina Pertiwi mengeksekusi uang di rekening milik PT Pertamina yang ditempatkan di Bank BRI. Maka eksekusi-pun dilakukan oleh Rina, meskipun hal itu menyalahi aturan.(Het)
