
BATU BARA, hariandialog.co.id — Kabupaten Batu Bara kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Dr. Fadli Zon, M.Sc secara resmi menetapkan Tenun Batu Bara sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Penetapan tersebut tertuang dalam Sertifikat Nomor: 510/WB/KB.00.01/2025 yang ditandatangani di Jakarta, 15 Desember 2025.
Sertifikat bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Sumatera Utara, Kementerian Kebudayaan RI, Sukronedi, S.Si., M.A. Penyerahan berlangsung khidmat dan disaksikan jajaran pamong budaya Balai Pelestarian Kebudayaan Sumut.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Salya Rusdi, S.H. selaku Kasubbag Umum, serta dua Pamong Budaya Ahli Muda yakni Nasrul Hamdani, S.S., M.A. dan Dharma Kelana Putra,S.Sos., M.A. Kehadiran mereka menjadi bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pemajuan kebudayaan di daerah, Selasa (06/10).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara, Ok Khairul Amri / Dato’ Setiawangsa II. Ia didampingi Dewan Adat Majelis yakni Dato’ Zulham Efendi dan Tengku Ismed, serta Sekretaris Majelis Tuan Muhammad Rozali bersama Wakil Sekretaris Tuan Raisha Ramadhan. Turut hadir anggota majelis Wan Afif dan Tuan Irwanto dari Kedatukan Si Pare-pare.
Penetapan Tenun Batu Bara sebagai WBTbI diharapkan menjadi momentum kebangkitan budaya Melayu Batu Bara. Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara berkomitmen untuk terus menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Tenun Batu Bara agar dikenal luas dan menjadi kebanggaan masyarakat. (Khairul Amri)
