Denpasar, hariadialog.co.id.- — Polda Bali menangkap seorang pria
Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinsial LAZ yang menjadi
tersangka kasus dugaan penghinaan Hari Raya Nyepi.
Penghinaan tersebut juga menjadi viral di media sosial Instagram dan
menjadi sorotan masyarakat.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, warga
asing tersebut diamankan pada Sabtu (21/3) dini hari, perihal
penanganan kasus viral dugaan terjadinya tindak pidana terhadap agama
dan kepercayaan, terkait Nyepi di Bali. “Telah melakukan pengungkapan
tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan,” ujar Kombes Ariasandy
pada Senin, 23-03-2026
Ariasandy membeberkan pada Jumat (20/3) sekitar pukul 08.00
WITA, personil Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan profiling
terhadap akun instagram @luzzysun milik LAZ yang membuat story
Instagram dengan kata-kata,”A day of silence where you’re not allowed
to go outside in bali is pretty peaceful outside :), F**k Nyepi Day
and Fuck Your Rules Too”.
Unggahan tersebut, dibuat saat umat Hindu tengah menjalankan
Catur Brata Penyepian di Bali.
Kemudian, setelah mengetahui identitas pemilik akun dan
kewarganegaraan Swiss, petugas selanjutnya melakukan pencarian
keberadaan pemilik akun tersebut.
Selanjutnya, petugas yang telah membuntuti pemilik akun dari
wilayah Kuta, di Kabupaten Badung dan Ubud, Kabupaten Gianyar
mengetahui bahwa pemilik akun langsung mengamankan LAZ dan dibawa ke
Ditressiber Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, pada Sabtu (21/3) pukul 16.00 WITA, polisi
melaksanakan gelar perkara naik sidik dilanjutkan dengan gelar perkara
penetapan tersangka terhadap LAZ dan dilakukan pemeriksaan. “Pukul
23.00 WITA, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dan
mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 16 serta bukti
elektronik lainnya,” ujarnya.
Lewat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyiarkan atau
menyebarluaskan tulisan, gambar, atau rekaman bermuatan tindak pidana
melalui sarana teknologi informasi agar diketahui oleh umum, tulis
cnni. (sim-01)
