
Denpasar,hariandialog.co.id- Persidangan dua terdakwa sabu Er.Tri Hart dan Rivaldi alias Ru dengan agenda sidang kuasa hukum menyerahkan bukti surat tambahan ke Majelis Hakim sidang dikejutkan dengan pencabutan surat kuasa salah satu dari tiga tim kuasa. Terdakwa yang dari awal didampingi tiga advokat menjelang sidang tuntutan minggu depan (15/10/2026) tinggal dua orang sebagai kuasa hukum .
Kepada majelis hakim Wayan Suarta,SH yang memimpin sidang kedua terdakwa ,Kamis (8/10/2026 di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar menyampaikan perubahan jumlah tim kuasa hukum sebelumnya 3 tinggal dua orang advokat adalah Hendrik Selan,SH ,Timoteus Mordan,SH tanpa Wayan Sudiarta,SH sebagai kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa Hendrik dan Timoteus Mordanketika dimintai komentar perihal pencabutan salah satu rekan tim work sebelum enggan berkomentar. “ Maaf semama pengacara tidak etis mengomentari hal itu.Karena klien adalah pemberi kuasa dan berhak kapanpun untuk mencabutnya ,”kata Timoteus.
Sidang dugaan kepemilikan narkotika seberat 0, 23 gram oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Hartini Puspita Sari,SH dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Tentang peredaran dan permufakatan jahat. Menarik perhatian awak media karena ada bukti ‘dosa’ penyidik dibongka kuasa hukum terdakwa pada persidangan.
Dugaan pelanggaran prosedur penangkapan kedua terdakwa dalam kasus narkotika. Ada 17 bukti surat diserahkan kepada majelis hakim dalam atas dugaan pkepemilikan sabu,Kamis (8/10/2026). Sidang yng berlangsung singkat,hanya sekitar 30 menit. Pihak kuasa hukum menyerahkan tumpukan bukti surat tambahan kepada makjelis hakim dan jksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa mengatakan belasan surat itu merangkum rentetan proses perkara sejak tahap awal penyidikan hingga persidangan. Dokumen diajukan untuk mengurai kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP).”Sejak pertama kami sudah menyampaikan keberetan tentang mekanisme penangkapan dan penahanan. Dimana kronologis jelas ,ada perbedaan anatara BAP dengan fakta yang terjad,i” jelas Timoteus.
Lebih lanjut dikatakan Timoteus,hak-hak terdakwa diabaikan penyidik.Pihak keluarga sudah dua kali mengajukan surat asesmen rehabilitasi dan permohonan restorative justice,tetapi tidak digubris. Maka pihak keluarga akhirnya mengambil langkah tegas dengan melapor ke Propam.
Timoteus dan Hendrik menambahkan, sebagian dari 17 bukti surat itu bahkan tembusannya sudah sampai ke intitusi terkait di Mabes Polri.Dengan bukti-bukti tersebut diharapkan menjadi senjata untuk meyakinkan majelis hakim bahwa proses hukum di tingkat hulu bermasalah.”ujarnya.
Kasus ini berawal Senin( 13/4/2026).Berdasarkan dakwaan JPU terdakwa Er Tri Hart dan Rivaldi disebut patungan uang Rp 700 ribu untuk menebus sabu dengan sistim temple di kawasa Pura Batu Pageh, Ungasan,Kuta Selatan. Total dua paket sabu dengan berat 0,23 gram yang diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar.Hasil tes urine kedua terdakwa justru menunjukan hasil negatife narkotika maupun psikotropika saat diamankan petugas. (Smn)
