Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemain judi
online (judol) selama ini lebih banyak dikenakan sanksi tindak pidana
ringan (tipiring).
Padahal, menurut Muhadjir, pemain judol harus ditindak tegas
agar jera. Apalagi, pemain judol bisa sampai membuat keluarganya
miskin. “Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung
satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu,
apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak,”
kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin
(17-6-2024).
Muhadjir mengatakan, saat ini pemerintah telah membentuk
satuan tugas (satgas) pemberantasan judol. Menkopolhukam Hadi
Tjahjanto menjadi ketua pengarah dan Muhadjir sendiri sebagai wakil
dalam satgas tersebut.
Dia menyebut, ada tiga skema untuk memberantas judol di
Indonesia. Pertama, berkaitan dengan pencegahan. Hal ini dapat
dilakukan dengan memblokir semua situs judol.
Kedua, berkaitan dengan penindakan, yakni dengan menangkap
dan menghukum pelaku hingga bandar. Ketiga, rehabilitasi korban judol.
Muhadjir mengatakan, rehabilitasi ini akan dilakukan oleh
pihaknya bersama Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri PPA. “Kita tunggu
nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang
jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK mencatat nilai transaksi judi online di
Indonesia tak main-main. Nominalnya bahkan sudah menembus Rp600
triliun. “Tahun ini saja [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi
online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah
dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun
perputaran transaksinya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat
(14-6-2024) tulis cnni. (tur).
