Bandung, hariandialog.co.id.- Pemerintah Kabupaten Bandung
mengumumkan sejumlah restoran dan hotel menunggak membayar pajak.
Kini, hotel dan restoran itu disegel.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten
Bandung Akhmad Djohara usai sidak di salah satu rumah makan, di
Kecamatan Soreang, Kamis, 27 Februari 2025.
Dia tidak menyebut angka restoran dan hotel yang menunggak
pajak secara detail, hanya mengatakan jumlahnya banyak. “Yang nunggak
itu rata-rata restoran dan hotel. Jumlahnya ada puluhan lah, statusnya
masih nunggak pajak. Alasannya sih macem-macem lah,” ujar Akhmad
seperti dikutip dari detikJabar.
Akhmad menyesalkan kondisi itu. Sebab, Bapenda telah
melakukan edukasi kepada wajib pajak khususnya di rumah makan untuk
menggugah kesadaran wajib pajak. “Karena kan pajak yang dibayar bukan
untuk petugas pajak, tapi bagaimana digunakan untuk sebesar-besarnya
kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung,” kata dia.
Akhmad menyebutkan pajak tersebut digunakan untuk pembangunan
jalan yang rusak dan penataan area-area pelosok Kabupaten Bandung.
“Jalan yang tidak bagus, jadi bagus. Pak Bupati terus melihat ke
daerah-daerah pinggiran untuk memantau, infrastruktur jalan mana yang
mau yang perlu diperbaiki. Nah, dengan posisi pajak yang berganti
secara maksimal, ini mungkin akan menjadi salah satu modal bagaimana
Kabupaten Bandung bisa lebih baik lagi, membangun ke depan,” kata dia.
Melalui Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang,
Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas
PPR-PBG-PB). Satgas hotel dan restoran yang telat membayar pajak
disegel. Ada tiga hotel/restoran yang disanksi. Yaitu, Sunrise Kafe
dan RM Ayam Kampung Soroja yang berada di kawasan exit tol Soreang
serta Vila Kaki Bukit Ciwidey di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung,
Jawa Barat, tulis dtc.(lumsim-01)
