Pangkalpinang, hariandialog.co.id.- Seorang mahasiswa
berinitial RT 920) warga Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, ditangkap polisi karena memiliki 5,38 gram. Polisi menyita
narkoba jenis sabu tersebut dan siap edar.
Sebelum disergap di pinggir jalan, pelaku baru saja
melempar satu paket sabu yang disimpannya dalam bungkus rokok. Paket
sabu tersebut merupakan barang pesanan pelanggannya yang kini tengah
diburu. Pelaku yang pasrah ditangkap tak berbuat banyak saat barang
haram itu berhasil diamankan. “Pelaku berinisial RT ini kami amankan
terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia adalah kurir atau
pengedar. Kami menangkapnya ketika hendak bertransaksi,” kata Kasatres
Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astriantomi, Senin (21/6/2021).
Sementara itu, diketahui sabu yang didapat pelaku
berinisial RT itu berasal dari PPN yang masih buron. Namun
dikendalikan oleh seorang berinisial MP yang kini tengah menjalani
masa tahanan di Lapas Narkotika Pangkalpinang. “MP adalah
perantaranya, barang tersebut menurut pengakuan RT milik PPN. PPN ini
menyuruh MP untuk mencari orang yang mau menjualkan barang tersebut,
setelah MP mendapatkan orang yang dimaksud yakni RT. “Pelaku kami
jerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
narkotika,” ucapnya. (dbs/redstu).
