Jakarta, hariandialog.co.id.– Terdaka Arief Ardian, SE,
warga Jalan Mampang Praptan XIV Rt 004 Rw 004, Kelurahan Tegal Parang,
Mampang, Jakarta Selatan, yang memiliki senjata api secara Ilegal
tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, sudah
ditahan sebelumnya dalam perkara lain.
Menurut surat dakwaan Jaksa Ibnu Suud yang disidangkan
sesuai P.16 oleh Dwinanda Pararamadhanisidi Karim, ditangkap pada 31
Mei 2021 sekitar pukul 01.30 di depan penginapan Front One Syariah
Residen KM 01, Kampang, Jakarta Selatan. Ditangkap dengan barang bukti
1 pucuk senjara Air Gun tipe Walther CP 99 warna hitam J112977743.
Diungkapkan Arief Ardian, SE, itu pada tahun 2016
membeli senjata Air Gun tersebut di toko air sofgun dan Air Guna di
daerah Kelapa Dua Depok seharga Rp.4 juta. Terdakwa memiliki senjara
Air Gun itu tidak ada izin karena berstatus swasta.
Terdakwa mengaku kepada Ketua RT bahwa dirinya adalah
anggota polisi. Karena mengaku sebagai anggota polisi bisa mengurus
paspor dari kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan dari Kantor Imigrasi
Jakarta Pusat atas nama Arief. Untuik itu, Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan mengancam terdakwa Arief Ardian,SE dengan pidana penjara
sebagaimana pada Pasal 1 ayat (1) UU RI No.12 tahun 1951 tentang
Darurat. (tob)
