Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi (MK) diminta
menerima permohonan PHPU validitas ijazah Wapres Gibran Rakabuming
Raka yang diajukan Denny Indrayana.
Desakan disampaikan Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal)
Luke Susilo yang mengklaim menemukan kejanggalan dalam PKPU.
Hal itu diketahui dari riset yang dilakukannya terhadap 14
PKPU, termasuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, PKPU itu tak
memuat frasa pelibatan masyarakat dalam memberikan masukan atas
penyelenggaran pilpres. “Bahwa ternyata pada PKPU 19 Tahun 2023 yang
digunakan untuk Pilpres 2024 sama sekali tidak ada kata masyarakat di
sana. Hanya ada satu kata bermasyarakat, itu pun pada lampiran 5 yang
pada intinya menyatakan bahwa pasangan calon itu dalam kehidupan
bernegara, bermasyarakat itu patuh kepada Pancasila, UUD 1945, dan
juga cita-cita proklamasi,” ujar Luke di Jakarta Selatan, Sabtu
(26/9/2026).
Menurut dia, hal itu berbeda dengan PKPU lainnya, terkhusus
untuk pilkada dan pileg yang memuat frasa pelibatan masyarakat atas
penyelenggaraan pilpres. “Sedangkan pada PKPU, pada belasan PKPU
sebelumnya baik untuk DPRD, DPD, dan Pilkada Kabupaten/Kota atau
Provinsi, itu setiap PKPU memuat frasa tanggapan atau masukan
masyarakat yang pada pokoknya masukan atau tanggapan masyarakat ini
memungkinkan masyarakat-masyarakat awam ikut berpartisipasi
mengirimkan informasi apabila ada kejanggalan-kejanggalan pada berkas
pendaftaran calon baik itu anggota calon yang dipilih, calon yang
dipilih gitu,” ungkapnya.
Luke menyoroti jawaban KPU RI yang menyebut frasa
pelibatan masyarakat telah diatur dalam Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun
2022. “Tapi, PKPU tersebut mengatur pemilihan partai politik. Jadi
sejak kapan pasangan Prabowo dan Gibran yang merupakan pasangan calon
presiden dan wakil presiden berubah menjadi partai politik? Bagaimana
itu KPU?” katanya, tulis sindo. (bing-01)
