
Denpasar,hariandialog.co,id – Para narapidana khusus perkara narkotika yang sudah divonis dan memiliki hukum tetap (inkrah).Mereka ambil langkah hukum untuk menurunkan masa hukuman dengan jalur ajukan permohonan Peninjauan Kembali ( PK) ke Mahkamah Agung ( MA) dai pada upaya Banding..Dua Alasan hasil turun atau tetap,namun pengalaman sesama napi menunjukan semuanya mendapat penurunan dari putusan hakim Mahkamah Agung ( MA) . Membuat warga binaan di LP Kerobokan maupun di Kabupaten Se Bali ramai-ramai beradu nasib lewat advokat Teddy Law Firm .Jln Diponegoro,Gang Pentusan,Sesetan ,Denpasar Selatan.
Fenomena ini sekitar 10 tahun lalu menjadikan Teddy Raharjo,SH & Rekan menjadi rujukan keluarga para napi memperjuangkan hak hukum yang dinilai terlalu lama dan berat vonis yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ,maupun PN Kabupaten di Bali. Kasus narkotika paling tinggi sebagai penghuni LP Kerobokan kondisi over kapasitas.membuat keluarga napi berusaha agar segera keluar dari tahanan di LP dirasakan sangat berat dan cendrung kurang manusiawi menjadii warga binaan .
Napi yang tersangkut tindak pidana narkotika UU RI Nomor :35 Tahun 2009 Tentang Narkotika setelah dijatuhi hukuman kecenderungan terima (inkrah) dari pada mengajukan upaya banding.salah satu advokat di Bali yang mantan polisi R Teddy Rahardjo,SH menjadi pilihan dianggap mampu mengembalikan keadaan dari kondisi Lapas Krobokan yang over kapasitas..
Advokat Teddy Raharjo,SH ,Jumat ((16/10/2026) kepada hariandialog.co.id, mengatakan keluarga napi yang telah ikrah diakui tiap hari tidak sepi meminta bantuan hukum ke kantornya. Paara warga binaan (napi) terutama LP Kerobokan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Mereka beralasan banding kurang menguntungkan bahkan sebaliknya naik dari putusan tingkat pertama PN jika melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) maupun Kasasi umum tetap bahkan naik.masa hukuman.
Teddy Raharjo,SH dari Kantor Teddy Law Firm,,advokat special khusus menanagani kasus nerkoba untuk permohonan PK membenarkan fenomena itu.Karena data perkara yang masuk menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun selama 10 tahun terakhir ini. Bahkan bukan saja berasal dari Bali tapi sudah merambah luar Bali seperti Banyuwangi, Surabaya, Malang bahkan Depok Jawa Barat pun ikut mengguanakan jasa hukum Kantor Teddy,.”ujarnya. ,
“Alhamdulilah ,setelah menyelasaikan persyaratan dan administrasil permintaan yang memenuhi syarat hukum segera didaftarkan dan di sidangkan oleh PN setempat. Diantaranya PN Denpasar, dan PN Kab. se Bali juga luar Bali.Berkas putusan dikirimkna Mahkamah Agung ( MA) , untuk di sidangkan, hasilnya 80 persen dikabulkan permohonan yang diajukan. Teddy mengaku semua klien yang dibantu menyatakan puas baik yang berhasil diturunkan masa tahanan dan berjanji bertobat ,sebaliknya yang ditolak ia berjanji berusaha ajukan grasi ke Presiden,”jelas Teddy…
Menurut Teddy , situasi ini membawa angin segar bagi napi lain mupun kantor hukum Teddy Law Firm,akhirnya kewalahan dan hampir setiap hari hanya urusan sidang perkara PK dibandingklan kasus pidana dan perdata lainya.Tak heran partner/rekan kerja hampir setiap hari bersidang dari LP ke LP lain di wilayah Bali. Ada 10 advokat rata-rata mantan polisi harus berjibaku dengan perkara PK terutama napi dari LP Kerobokan ,Badung ,Bali.yang over kapasitas perlu perubahan baik sistim maupun regulasi segera diperbaiki. UU Narkotika Nomor 35 Tentang Narkotika wajib direvisi untuk mengurangi over kapasitas serta beban Negara,,” harap Teddy..
Data jumlah permohonan PK yang ditangani dua tahun belakangan periode 2025/2026 tercatat 145 orang napi mengajukan PK terkabul. Mereka mayoritas penghuni LP Kerobokan yakni Putu Gede Gina Wijaya ( LP Kerobokan) vonis 13 tahun penjara dengan Rp 1 miliar turun 5 tahun tinggal 7 tahun menjalani sisa hukuman , Mohamad Arfan vonid 12 tahun penjara turun 1 tahun,, Martinus Dia Niswanto dari 11 tahun turun 2 tahun serta napi Heri Purwanto 12 tahun turun menjadi 6 tahun sisa tahanan.
Sisanya yang turun masa tahanan dari 1 hingga 3 tahun bahkan tinggal hitungan bulan segera keluar tahun.Mareka mengaku puas karena segara keluar dan menyatakan bertobat.terlibat dalam tindak pidana yang sama...
Sedangkan tahun 2026 , ada 67 orang napii kasus narkoba mengajukan permohonan PK hingga Oktober,mengalami penurunan masa tahanan. 90 persen warga binaan LP Kerobokan Kab. Badung 35 napi dari LP Kab. Negara, Tabanan, Singaraja, Amlapura, Bangli, Gianyar) dan satu napi Kevin dari Depok. Sedangkan napi lain yakni Doa Satria,Didi Supramono,,Radita P. Maulana,Kadek Suantana,Gede Senjaya,Dewa Gede Fibra, IG Agus Hendra ,Prayoga A Santoso,Joko Mujiono,,Putu E Yuliarta, Wahyu Sudikin,Tri Pramono ,Ketut A Ganesa,,Pardiana,IB Purnama, Abdul Manan, Wawan Setiawan,Sumarsana, Nengah Purnama, Sumada,valentine,Hardiyanto ,Edwin Kharisma serta Ahmad Nurdin dan napi lainya semua turun masa Hukuman antara 2 - 3 tahun.. (Smn)
