Jakarta, hariandialog.co.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mengeluarkan aturan baru mengenai penagihan kredit. OJK menerbitkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan
ini sebagai pengganti POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini mengenai
mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Penagihan kredit atau atau
pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan secara sembarang.
Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melansir dalam Instagram resmi OJK, @ojkindonesia pada Minggu,
(28/1/2024), ada 7 aturan terbaru penagihan kredit.
• Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang
bersifat mempermalukan konsumen. Contoh: menyebarluaskan informasi
mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang
dimiliki oleh konsumen.
• Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
• Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
• Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
• Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
• Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur
nasional dari pukul (08.00 – 20.00) waktu setempat.
• Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang
diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau
perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Meskipun begitu, ada ragam komentar dari postingan tersebut, salah
satunya dari akun @pr*c***s*t*ng yang mengatakan bahwa bukan sistem
penagihan yang harus dibenahi, tetapi lebih ke penegasan siapa yang
layak diberi hutang.
Menurutnya, lebih baik menghilangkan hutang tanpa
agunan. Karena masyarakat yang masih minim literatur mengenai
perhutangan. Sehingga mudah berhutang namun sulit dalam membayar
bahkan hutangnya digunakan untuk konsumtif bukan produktif.
“Dihilangkan aja berhutang tanpa agunan. Masyarakat kita agak minim
literatur tentang perhutangan. Jadi gampang bikin hutang, sulit dalam
membayar. Terus hutangnya bukan untuk produksi, tetapi lebih ke
konsumtif,” tulisnya dalam komentar postingan tersebut. (diah).
