Sukabumi, hariandialog.co.id.- Para petani padi di
Kabupaten Sukabumi terus didorong dapat terdaftar Asuransi Usaha Tani
Padi (AUTP). Pasalnya, para petani padi dihadapkan kepada beberapa
tantangan, mulai dari hama hingga bencana.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
minta Dinas Pertanian Daerah untuk mendorong petani mengikuti AUTP.
Pemerintah memberikan subsidi premi asuransi tani sebesar Rp144
ribu/ha. “AUTP ini akan terus kami sosialisaikan kepada petani, karena
ini menjadi bentuk perlindungan kepada mereka dan saat ini sudah
banyak petani yang menjadi anggota AUTP,” kata Mentan SYL, Kamis
(22-04-2021).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP),
Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, dengan adanya AUTP, petani yang
terkena musibah banjir atau kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi.
“Dengan membayar premi hanya Rp36 ribu/ha/musim, petani yang sawahnya
terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim
(ganti) Rp6 juta/ha,” katanya.
Sarwo Edhy berharap, dengan harga premi yang sangat murah
petani padi bisa menjadi peserta AUTP. Jika melihat perkembangan
peserta AUTP, sejak 2017 hingga kini cenderung meningkat.
Adanya tren positif peserta AUTP menurut Sarwo, karena pelaksanaan
asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia
(Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak.
Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup
murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha. “Petani semakin
mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Hanya dengan seharga
satu bungkus rokok, petani dan peternak bisa tidur tenang. Petani
tidak tahun lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang
hama penyakit,” tuturnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sudrajat
mengatakan, dengan ikut serta dan AUTP, para petani yang mengalami
kegagalan panen karena bencana hingga gangguan hama tidak akan merugi
karena disubsidi oleh AUTP. “Tentunya, kami meminta agar para petani
ini dapat mengikuti AUTP, karena memang untuk di Kabupaten Sukabumi
terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya gagal panen, mulai dari
hama hingga bencana alam,” katanya.
Sesuai dengan aturan, program AUTP ini hanya mewajibkan
petani membayar Rp36.000 per hektare per musim tanam, sementara
sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah.
“Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka
petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar,”
tuturnya.
Namun begitu, secara umum minat para petani untuk
mengikuti AUTP di Kabupaten Sukabumi belum tinggi, pihaknya tetap
melakukan sosialisasi melalui berbagai unsur yang ada terhadap para
petani. “Untuk daerah yang langganan bencana alam sepeti banjir, para
petani sudah pada ikut AUTP. Tetapi kalau secara menyeluruh belum,
sehingga kami terus mensosialisasikannya sampai saat ini,” ujarnya.
“Yang sudah ikut AUTP adalah petani yang berlokasi di daerah langganan
bencana alam. Seperti, banjir, itupun belum secara keseluruhan,” ucap
Ajat. (dbs/redstu)
