
Denpasar,hariandialog.co,id – Tim kuasa hukum terdakwa Made Daging dalam sidang replik praperadilan (Prapid) Kamis (8/10/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diduga rekayasa dalam penetapan tersangka. Tim kuasa hukum menyebut, kasus berulang alias palsu dan sebut Cuma ganti pasal oleh Polda Bali.
Tim kuasa hukum I Made Pasek Suardika dan Made ‘Ariel” Suardana,SH.MH mengatakan penilaiannya, setelah membacakan replik dalam sidang dipimpin hakim tunggal Kadek Dedy Arcana. Dimana sejumlah poin tanggapan dan bantahan atas jawaban termohon,yakni Polda Bali,.Pasek menilai perkara yang menjerat klienya perkara berulang yang diproses dengan pasal berbeda,bahkan menyebut proses itu adalah penyidikan palsu.
Dalam repliknya Gede Pasek Suardika ( GPS), menyampaikan,pihaknya kian yakin upaya paksa yang dilakukan termohon,penetapan tersangka dan penahanan Made Daging melanggar ketentuan yang diatur KUHAP dan asas-asas hukum pidana.Karena rangkaian kasus,obyek perkara sama tetap yang berubah hanya pengenaan pasalnya.
“Jawaban termohon sebanyak 25 halaman tidak menjawab inti dan substansi dari permohonan praperadilan diajukan pemohon.Maka sangat jelas perkara yang ada saat ini adalah rangkaian yang tidak terpisahkan dengan proses perkara sebelumnya telah diuji dalam praperadilan berakhir dengan melawan putusan praperadilan itu sendiri”jelas Pasek.
Demikian juga ditambahkan oleh Made Ariel Suardana,bahwa ini bentuk kriminalisasi dan ambisi termohon lewat tim penyidik di Dirkrimsus Polda Bali dinilai berlebihan dan melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan benar.Karena masih menggunakan obyek yang sama, bahkan tempus delictie,lokus delictie dan kontruksi pristiwa yang sama kepada klienya .
Polda Bali juga disebut tidak mampu menunjukan unsur perbuatan mana yang dilakukan oleh pemohon,sehingga pantas ditersangkakan lagi setelah sebelumnya kasus dihentikan penyidik dan dicabut status tersangkanya, “ Seharusnya termohon tidak serta merta berpatokan pada dua alat bukti. Namun terpenting dan ensesial adalah memastikan adanya kualitatif alat bukti dean korelatif dengan pidana yang disangkakan,” tegas Ariel.
Sementara dalam petitum, tim kuasa hukum meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan I Made Daging. Tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka klienya berdasarkan surat penetapan tertanggal 4 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu mareka meminta Surat Perintah Penahanan (16/9/2026) dinyatakan tidak sah. Hakim diminta memerintahkan Polda Bali segera mengeluarkan tersangka Made Daging dari tahanan. Kuasa hukum juga meminta Pencabutan status tersangka Made Daging dan penyidikan dihentikan.
“Permohonan lewat lisan sudah kami disampaikan.Namanya juga permohonan, ya.Jadi kami harus mengakui walaupun klien itu statusnya dalam hal ini sebagai tahanan,klien kami itu kan pejabat wajib kita lindungi privasinya.Kita tunggu besok lanjutan sidangnya” jelas Ariel dan GPS. (Smn)
