
Medan, hariandialog.co.id. – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan pengalokasian anggaran pemeliharaan gedung sekolah oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Pasalnya, anggaran pemeliharaan lima sekolah menengah pertama (SMP) negeri tersebut masing-masing mencapai Rp342 juta, yang dinilainya perlu dikaji dari sisi kewenangan dan kesesuaian tugas pokok serta fungsi organisasi perangkat daerah (OPD).
Kelima sekolah dimaksud adalah SMP Negeri 10, SMP Negeri 19, SMP Negeri 23, SMP Negeri 25, dan SMP Negeri 32. Dengan alokasi Rp342 juta per sekolah, total anggaran yang disorot mencapai Rp1,71 miliar.
Politikus PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Senin (12/10/2026), mengaju heran, kenapa anggaran pemeliharaan gedung sekolah tersebut ditampung melalui Dinas Pendidikan, bukan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru).
Menurut Paul, pengelolaan anggaran pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik harus memperhatikan pembagian kewenangan serta tugas masing-masing OPD. Hal ini penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan administrasi, pertanggungjawaban anggaran, maupun kualitas pekerjaan.
“Setiap OPD harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Pengalokasian anggaran juga harus jelas dasar kewenangan dan peruntukannya,” kata Paul.
Sekretaris Fraksi PDIP ini menilai, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai penempatan anggaran dalam dokumen APBD. Pemerintah Kota Medan harus memastikan bahwa setiap program dijalankan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan, kompetensi teknis, serta mekanisme pertanggungjawaban yang tepat.
Paul menegaskan, pelaksanaan kegiatan oleh OPD yang tidak sesuai dengan kewenangannya berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, dasar hukum, pembagian tugas, dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan perlu diperiksa secara cermat sejak tahap perencanaan anggaran.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, kesesuaian program, kegiatan, dan kode rekening harus menjadi perhatian. Penganggaran yang tidak didukung dasar kewenangan yang jelas berpotensi menimbulkan pertanyaan saat evaluasi maupun pemeriksaan oleh lembaga audit.
Selain itu, pelaksanaan pemeliharaan gedung sekolah juga membutuhkan perencanaan teknis, pengawasan, serta spesifikasi pekerjaan yang sesuai standar. Pemerintah daerah harus memastikan pekerjaan dilakukan oleh pihak yang kompeten dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, penentuan OPD pelaksana harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembagian kewenangan yang berlaku.
Diakuinya, pemeliharaan gedung sekolah tidak serta-merta menjadi kewenangan Perkimcitaru hanya karena pekerjaan tersebut berkaitan dengan bangunan fisik. Namun kewenangan masing-masing perangkat daerah perlu ditelusuri berdasarkan jenis pekerjaan, ketentuan organisasi, penganggaran berlaku serta besaran pagu yang boleh dikerjakan. Tapi nilai pekerjaan Rp 342 juta selayaknya dikerjakan Dinas Perkimcitaru, bukan Dinas Pendidikan.
Dengan total alokasi Rp1,71 miliar, menurut Paul, pemko perlu memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi sekolah.
Kejelasan mengenai jenis pekerjaan, rincian kebutuhan anggaran, dasar penetapan OPD pelaksana, serta mekanisme pengawasan menjadi hal penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Publik juga berhak mengetahui apakah anggaran Rp342 juta per sekolah tersebut disusun berdasarkan kondisi bangunan dan kebutuhan riil masing-masing sekolah atau menggunakan perhitungan yang seragam.
Jika terdapat ketidaksesuaian kewenangan atau administrasi, Pemko Medan perlu melakukan evaluasi dan menempuh perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan penyimpangan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan besarnya anggaran atau OPD yang melaksanakan kegiatan tanpa pemeriksaan terhadap dokumen dan dasar hukumnya.
Paul ini menegaskan pentingnya pembenahan perencanaan APBD agar tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada ketepatan kewenangan, kualitas pekerjaan dan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, anggaran pemeliharaan sekolah pada akhirnya harus menjamin fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan nyaman bagi siswa serta tenaga pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution tidak banyak berkomentar soal anggaran pemeliharaan sekolah tersebut.
Kepada wartawan, Barli mengungkapkan tidak ada biaya rehab sekolah sebesar itu dari Disdik, pihaknya hanya boleh rehab kecil.
Padahal yang ditanya wartawan bukan reha sekolah, tapi pemeliharaan. Ketika ditanya lagi disertai data yang ada melalui WhatsApp, mantan Camat Medan Tembung tersebut tidak memberi jawaban apa-apa.( Emmar)
