Kab. Bekasi, hariandialog.co.id.- Pelanggan air PDAM Tirta
Bhagasasi dengan nomor 065600XXXXX menyebutkan pihak perusahaan air
minum daerah Kabupaten Bekasi itu, tidak profesional. Pasalnya,
petugas main tembak menyebutkan meteran pemakaian air.
Petugas dari PDAM Tirta Bhagasasi disebut jarang datang
untuk mengecek dan mencatat pemakaian air. Buktinya, ada tagihan yang
jumlahnya hampir 2 juta rupiah. Padahal, rumah yang ditempati atas
nama pelanggan Herry Yanto tersebut adalah tempat tinggal dan bukan
untuk usaha. Sehingga keberatan dengan nilai angka yang disodorkan
pihak Indomart saat akan membayar tagihan air.
“Saya sangat terkecut atas jumlah tagihan dari PDAM Tirta
Bhagasasi itu. Rumah itu ditempati putra saya. Bagaimana tidak terjut
dengan nilai pemakaian yang begitu besar hingga angka pembayaran juga
melambung. Saya tinggal di wilayah Bekasi Kota dengan rumah besar dan
ditinggalin dua kepala keluarga setiap bulan pembayaran air pam hanya
sekitar dua ratus ribuan. Jadi tidak masuk akal,” kata Haji Darwin
itu.
Petugas di kantor PDAM Tirta Bhagasasi ketika
dipertanyakan tentang besarnya pemakaian dengan enak saja dijawab,
”hitung saja dengan pemakaian sedemikian banyak dengan tarif sesuai
ketentuan dan pasti pas,” jawab sang petugas ditirukan oleh Haji
Darwin
Ketika diperdebatkan bahwa jumlah pemakaian tidak seperti
yang tertera pada angka meteran, tapi alih alih dijawab “makanya pintu
pagar jangan dikunci agar petugas pencatat bisa melihat angka yang
benar dan tidak main tembak dari luar pagar,”. Padahal, meteran di
luar pagar bukan di dalam.
Namun, ketika dijelaskan bahwa meteran ada di luar pagar,
petugas di kantor PDAM Tirta Bhagasasi meminta agar pemilik rumah yang
keberatan dengan jumlah pembayaran agar menunggu di rumah karena
petugas teknisi akan turun ke lapangan mengecek kebenaran meteran.
Benar datang petugas dari PDAM Tirta Bhagasari, tapi bukan teknisi
melainkan petugas pencatat tanpa mengetahui dimana permasalahan hingga
angka meteran tinggi.
Sesuai adanya keluhan dari pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi
yang datang ke redaksi, diterima dan sesuai Kode Etik Jurnalistik
maupun UU RI No.40 tahun 1999 tentang Pers, diajukan konfirmasi
melalui surat tertanggal 21 Nopember 2022 ke Dirut PDAM yang kantornya
di Jalan Karang Satria, Kalong, Kab. Bekasi maupun ke alamat Jalan
Kalimalang BPT 25, Tegal Danas, Kab. Bekasi, hingga berita ini
diturunkan tidak ada penjelasan ataupun tanggapan.
Padahal, surat dikirim via jasa kurir JNE, dan tidak ada
kembali atau tidak dikenal nama dan alamat yang dituju. Artinya, kedua
surat yang dikirimkan redaksi sampai ke alamat yang dituju. (tob).
