Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menegaskan, manajemen kepegawaian terkait dengan pemberhentian Endar
Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK bukan wewenang
Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Endar sebelumnya melaporkan KPK
ke Ombudsman RI.
“Pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur
Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah
manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik,” kata Sekretaris
Jenderal KPK Cahya Harefa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa
(30/5/2023).
Cahya mengatakan, penyelesaian sengketa administrasi
kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan bermuara pada peradilan
tata usaha negara (PTUN) bukan di Ombudsman.
Terkait dengan hal itu, Cahya Harefa menegaskan bahwa pihak
KPK tidak bisa memenuhi permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh
Ombudsman RI. “Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak
bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak
termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan
Ombudsman,” ujarnya tulis republik.
Seperti diketahui Brigjen Pol Endar Priantoro merupakan
mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat
sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan
kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret
2023.
Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli
Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK
atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dengan pencopotan dirinya
dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar melaporkan kembali
pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan
penyalahgunaan wewenang.
Ada tiga terlapor dalam laporan satu adalah Ketua KPK Firli
Bahuri; kedua, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa; ketiga, Kepala Biro
SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. (redak01)
