Jakarta, hariandialog.co.id.- Sebanyak 1.252 dari 1.988 narapidana
beragama Buddha memperoleh remisi khusus (RK) dariKementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Hari Raya Waisak 2022.
Melalui pemberian remisi ke para narapidana tersebut, dapat dihemat
anggaran makan narapidana mencapai Rp 739,5 juta.
Adapun perincian penghematan anggaran tersebut dijelaskan
oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti. Dipaparkan Rika, anggaran Rp
735.675.000 berhasil dihemat melalui pemberian RK I atau pengurangan
masa tahanan kepada 1.245 narapidana.
Sementara anggaran Rp 3.825.000 berhasil dihemat melalui
pemberian RK II atau langsung bebas ke tujuh narapidana. Disebutkan
pula, kali ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara
memberikan RK Waisak terbanyak ke 265 narapidana, disusul Kanwil
Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, serta Kanwil
Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.
“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana
yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan
substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat
anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” ungkap Rika
dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022) seperti ditulis berita1.
Rika menegaskan, remisi tersebut diberikan kepada
narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak
terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program
pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Tidak kalah penting, Rika menekankan remisi adalah wujud
kehadiran negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi
narapidana agar selalu berintegritas, berperilaku baik, serta tidak
melakukan pelanggaran. “Hal ini diwujudkan melalui pemberian remisi,
yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran
diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Rika.
(bing).
