Jakarta, hariandialog.co.id.— Pemerintah terus mematangkan
kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang baru dibentuk
sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, atas
tugas dan wewenang lembaga baru ini.
Rapat pembahasan mengenai itu digelar di Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
termasuk yang hadir
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan rapat tersebut membahas
penataan organisasi serta tugas-tugas BRAN agar tidak tumpang tindih
dengan lembaganya. “Rapat ini membahas penataan organisasi dan
kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN,
untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih
kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,”
ujar Ossy Dermawan dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/2026).
BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta
jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan
verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik
agraria.
Ossy menjelaskan rapat pematangan kelembagaan BRAN tersebut
dipimpin oleh Menteri PANRB Rini Widyantini. Kepala BRAN Dedi Prasetyo
juga hadir dalam rapat itu.
Rini membuka rapat pembahasan mengenai sumber daya manusia,
tugas pokok dan fungsi, serta tujuan dari BRAN, termasuk koordinasinya
dengan Kementerian ATR/BPN. Pembahasan kelembagaan ini menjadi bagian
dari penyelarasan peran pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Ossy menyebut dengan mematangkan pembagian peran, diharapkan
koordinasi antara BRAN dan kementerian terkait dapat berjalan lebih
terarah.
“Kejelasan hubungan kerja diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria
dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga,”
ujarnya, tulis cnni. (keano-01)
