Jakarta, hariandialog.co.id.- Manajer Kampanye Pesisir Laut dan
Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid
Ridwanuddin, mengkritik keras kebijakan pemerintah Jokowi yang membuka
kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Menurut
dia, ekspor pasir laut sama dengan menjual kedaulatan Indonesia ke
negara lain.
Parid menilai penambangan pasir laut menyebabkan daratan
Indonesia semakin mengecil, sementara negara lain yang mendapatkan
pasir laut itu bakal makin luas daratannya. “Kalau kita lihat,
kerugiannya adalah selain pulau-pulau hilang, daratan Indonesia
semakin mengecil, tapi daratan tetangga sebelah tuh, Singapura semakin
meluas,” katanya saat dihubungi Tempo pada, Ahad, 15 September 2024.
Hal tersebut, menurut dia, jelas berimbas ke kedaulatan
Indonesia. “Artinya kalau pemerintah mengekspor pasir laut itu,
artinya dia menjual kedaulatan Indonesia kepada negara lain dan ini
berbahaya,” tutur Parid.
Selain itu, Parid juga mengkritisi regulasi hukum tambang
pasir laut yang masih kurang jelas. Menurut dia, pemerintah hanya
pilih-pilih regulasi hukum yang dipakai untuk mengizinkan ekspor pasir
laut dengan menggunakan peraturan Undang-undang Nomor 32 tahun 2014
tentang kelautan
Selain dampak ke luasan darat mengecil hingga kedaulatan
Indonesia, menurut Parid, ada dampak lain berupa kerusakan lingkungan
yang bakal sangat besar. Ia menghitung kerugian berupa kerusakan
lingkungan itu lima kali lebih besarnya daripada pendapatan yang
didapatkan dari hasil ekspor pasir laut. “Nah yang lain, kalau kita
lihat soal tambang pasir laut ini ya, kita lihat kajiannya kami di
Walhi itu udah menyebut kerugian yang dialami negara itu 5 kali lipat
lebih besar dibanding pendapatan yg didapatkan,” kata Parid.
Dari sekian banyak kerugian itu, Parid menilai
pemerintah hanya berpikir untuk jangka pendek. “Memberikan karpet
merah kepada koorporasi tetapi tidak melihat dampak yang cukup luas,”
tuturnya.
Sementara itu, juru bicara Menteri Kelautan dan Perikanan
Wahyu Sakti Trenggono, Wahyu Muryadi, membantah eskpor pasir laut
kembali dibuka karena ada desakan dari para pengusaha. Ia menegaskan
kebijakan tersebut semata-mata untuk memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada siapa pun yang memenuhi syarat dalam berusaha
pemanfaatan sedimentasi di laut.
Pemanfaatan sedimentasi itu diklaim sebagai tindak lanjut
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. “Urusan kami semata-mata, ya
bagaimana memenuhi kebutuhan dari reklamasi atau pembangunan di
sekitar pantai segala, membangun infrastruktur,” katanya pada Tempo.
Secara prinsip, menurut dia, reklamasi yang dilakukan itu
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Reklmasi juga dilakukan dengan
mempertimbangkan masukan dari ahli oseanografi maupun ahli lingkungan
lintas-kementerian dan lembaga. “Itu diperbolehkan dengan syarat
ketat, yaitu melalui uji tuntas, dan ada tim kajian.”
Dia mengatakan, sebelum diterbitkan PP 26/2024 tentang
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, tahapan pengkajiannya dilakukan
selama dua tahun. Peraturan ini menjadi rujukan penerbitan izin ekspor
pasir laut oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas.
Pembukaan keran ekspor pasir laut diatur dalam dua revisi Peraturan
Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Dua kebijakan yang direvisi untuk menjadi pintu dibukanya
ekspor pasir laut itu adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023
tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.(red-01)
