
BELITUNG, hariandialog.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai penandatanganan persetujuan pengalihan sewa Gedung Puncak Toserba. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Klarifikasi Waktu Penandatanganan
Menanggapi isu yang beredar mengenai jadwal penandatanganan, pihak Pemkab Belitung menegaskan bahwa proses administratif tersebut dilakukan secara terpisah dari agenda kerja lainnya.
“Penandatanganan tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Jadi, kegiatannya tidak bersamaan dengan agenda Bupati Belitung di Kecamatan Badau yang berlangsung hingga siang hari,” jelas perwakilan Pemkab Belitung saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh media, Jumat (9/1).
Status Dokumen: Pengalihan, Bukan Kontrak Baru
Pemkab Belitung menekankan bahwa dokumen yang ditandatangani bukanlah kontrak sewa baru, melainkan persetujuan pengalihan kontrak sewa yang sudah ada sebelumnya.
- Pihak Terlibat: Pengalihan dilakukan dari PT Puncak kepada PT Babelmart.
- Masa Berlaku: Perjanjian tetap mengikuti kontrak lama yang berlaku hingga tahun 2029.
- Ketentuan: Tidak ada perubahan substansi dalam perjanjian, baik terkait jangka waktu, kewajiban, maupun hak Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset.
Komitmen Tata Kelola Aset
Langkah administratif ini diambil guna menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset daerah secara produktif dan tertib hukum. Pemkab menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tanpa adanya konflik kepentingan.
“Setiap kebijakan dilaksanakan dengan penuh integritas, berlandaskan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan kepentingan daerah. Proses ini dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Belitung menyatakan sangat terbuka terhadap pengawasan publik maupun aparat pengawas internal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional demi kemajuan masyarakat Belitung.(Fibin)
