
Bengkalis, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Bengkalis menangkan praperadilan yang dimohonkan tersangka Untung Sujarwo melalui Pengadilan Negeri Bengkalis. Untung Sujarwo tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dan mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor “H. AKBAR ROMADHON, S.Sy.
MH.CNS & PARTNERS”.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, RESKY PRADHANA ROMLI, S.H., M.H. tersangka Untung Sujarwo oleh tim penyidik pada Pidana Khusus diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Atas permohonan praperadilan dengan register perkara No.1/Pid.Pra/2024/PN.Bls, oleh hakim Tunggal Ulwan Maluf, SH,MH,
menolak dan mengabulkan eksepsi dari termohon dalam hal ini Kejari Bengkalis. Hakim Tunggal Ulwan Maluf menyebutkan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAPidana dan SOP Internal Kejaksaan yaitu dengan proses penyidikan, dan penahanan karena telah memperoleh 27 alat bukti surat.
Namun, sementara pemohon praperadilan juga di persidangan mengajukan 10 bukti untuk membuktikan dalil dalil atau
alasan Untung Sujarwo mengajukan praperadilan ditambah keterangan ahli hukum Erdiansyah, SH,MH.
Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah memberikan pertimbangan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh aspek. “Penetapan tersangka sudah sah sesuai hukum acara pidana yang berlaku sebagaimana dituangkan di dalam eksepsi termohon dalam hal Kejari Bengkalis,” kata Hakim Ulwan Maluf. (ris/tob)
