Jakarta,hariandialog.co.id.-Penanganan Perkara kasus dugaan menerima suap (gratifikasi-red) yang disangkakan dilakukan mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya,Jawa Timur (Jatim) dilimpahkan ke penuntutan pada Senin (3/3/2025). Dimana Jaksa Penyidik Pidsus pada JAM Pidsus,Kejaksaan Agung, pada (3/3/2025) telah melakukan penyerahan tahap II, berupa berkas,barang bukti dan tersangka Rudi Suparno SH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakpus, Ruri Febrianto SH, MH, setelah pelaksanaan Tahap II, maka tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah dilakukan penyerahan dan penerimaan tahap II,kemudian KejariJakpus melalui Tim Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk melalui P-16,melakukan penahanan kepada Rudi Suparno di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, selama 20 hari, mulai 3 Maret hingga 22 Maret 2025, sembari menunggu persidangan.
Terima Gratifikasi Lisa Rahmat
Perlu diketahui bahwa Rudi Suparno (sudah merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan) ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus menerima suap (gratifikasi) dari kuasa hukum Ronald Tanur, yaitu Lisa Rahmat sebesar 43 ribu dolar Singapura.
Uang gratifikasi itu guna menunjuk formatur majelis hakim Erintuah Damanik sebagai Ketua, dan Anggota terdiri dari Mangapul dan Heru Henindyo) untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Ronald Tannur yang dijadikan sebagai tersangka kemudian jadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga meninggal korban Dini Sera Afrianti merupakan kekasih Ronald Tannur. Dalam putusan, majelis ini menghukum bebas dari dakwaan dan tuntutan terdakwa Ronald Tannur hingga saat itu mengundang kehebohan dan viral di Medsos.
Namun belakangan,pihak Penyidik Pidsus Kejagung mengetahui bahwa pemberian putusan bebas tersebut justru terjadi karena adanya suap kepada majelis sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Henindyo ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) untuk kemudian ditetapkan tersangka.
Selanjutnya dari pengembangan penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka Lisa Rahmat, dan Merizka Widjaya (ibu kandung Ronald Tanur) dan disusul mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Saat ini Jalani Proses Persidangan
Dimana para terdakwa, seperti Erintuah Damanik, Mangapul,Heru Henindyo, Lisa Rahmat, dan Zarof Ricar sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Het).
