
Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pengacara sekaligus Ahli Perlindungan
Konsumen Dr. David ML Tobing selaku kuasa hukum PT Toba Surimi
Industries, Tbk (CRAB) atau lebih diikenal sebagai PT TSI, melaporkan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
pada Senin 16 Maret 2026.
David berharap OJK menjadi wasit yang adil dalam membantu
menyelesaikan sengketa antara kliennya itu dengan pihak bank.
David menjelaskan CRAB merasa dirugikan karena dianggap
memiliki tunggakan
utang di Bank Mandiri kurang lebih Rp 123, 2 Miliar berdasarkan pencairan 54
lembar cek yang tidak pernah di aktivasi, diketahui, ditandatangani
dan di konfirmasi
kepada Direksi CRAB. “Perusahaan tidak pernah mencairkan dan
menikmati aliran dana KMK senilai Rp.123,2 miliar itu yang dicatatkan
oleh Bank.
Kami juga sudah melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Kami
berharap kepada OJK terutama bidang pengawasan bank untuk ikut
memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus ini,” kata David
Tobing pada konferensi pers, Senin, 16-03-2026.
David optimistis OJK akan bertindak objektif dalam mencermati
perkara ini karena
Ketua OJK yang baru (Ibu Friderica Widyasari Dewi) memiliki pengalaman yang
sudah teruji dan pemahaman yang sangat baik terkait perlindungan
konsumen. “Ketua OJK, ibu Kiki, sebelumnya anggota dewan komisioner
perlindungan konsumen. Saya yakin beliau akan berani bertindak karena
masalah ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah secara umum
Masyarakat luas,” kata David.
David menjelaskan CRAB memiliki fasilitas kredit modal kerja
sekitar 96 Miliar dari
Bank Mandiri. Sebagian dari pinjaman ini digunakan untuk modal kerja dan
operasional perusahaan. “Semua berjalan baik hingga terjadi pencairan
dana secara tanpa hak dan melawan hukum oleh oknum karyawan dan Bank
Mandiri pada periode waktu 29 September 2025 sampai 30 Oktober 2025 di
Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan. Sumatera Utara. Pencairan dana
KMK kepada pihak lain tersebut kemudian diketahui mengalir ke sejumlah
PT yang tidak kami kenal. Masalah ini tidak akan mungkin terjadi kalau
pihak bank dalam melakukan pencairan dana KMK mematuhi prinsip kehati-hatian
dan prinsip APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme).” Terang David yang kecewa dengan cara kerja Bank Mandiri
tanpa konfirmasi kepada pemilik rekening terlebih dahulu sebelum
mencairkan.
David menambahkan bahwa dalam periode tersebut banyak
indikator transaksi yang
mencurigakan, antara lain tidak ada informasi yang jelas terkait penggunaan dana
dan informasi pendukung pencairan, dimana hal ini diatur di dalam
Perjanjian Kredit
Modal Kerja (KMK), kemudian dana dikirim ke banyak perusahaan yang tidak
memiliki hubungan kerja atau bisnis dengan CRAB.
Transaksi dilakukan secara berulang-ulang dan dalam nominal
yang besar, sebagai
contoh pada tanggal 29 September 2025 terjadi 7 transaksi TUNAI sebesar
Rp18.900.000.000,- Kemudian keesokan harinya 30 September 2025 terjadi
kembali transaksi dengan nominal yang besar berulang kali hingga 8
transaksi TUNAI sebesar Rp18.800.000.000,-
“Seharusnya Bank melakukan konfirmasi kepada Direksi,
kemudian klarifikasi atas tujuan transaksi serta meminta dokumen
pendukung transaksi, dimana hal tersebut Sama sekali tidak dilakukan
oleh Bank. Andai saja pihak bank menjalankan proses
bisnis yang benar sesuai SOP dari Bank Indonesia , masalah yang
menyita waktu dan mencoreng nama baik klien kami ini tidak perlu
terjadi. Sebagai Bank Negara terbesar di Indonesia seharusnya prinsip
kehati-hatian dan APU PPT harus diterapkan secara ketat, sehingga
pihak Bank Mandiri harus bertanggung jawab merehabilitasi kerugian
nasabah serta membenahi prosedur internal termasuk menindak
pihak-pihak yang bertanggungjawab agar kejadian serupa tidak terulang
lagi.” Sesal David
David menjelaskan, PT TSI sudah melaporkan masalah ini ke
Polda Sumatera Utara
pada Oktober 2025. Dari pengembangan penyidikan, pihak kepolisian sudah
menetapkan 6 orang tersangka, termasuk diantaranya 4 karyawan Bank Mandiri
cabang Balai Kota Medan. “Kami berharap kepolisian pada Polda Sumatera Utara
dapat mencari pihak-pihak bank yang seharusnya bertanggung jawab, baik di
wilayah maupun di kantor pusat Bank Mandiri,” terang David. (tob)
