Jakarta,hariandialog.co.id-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Lusmeiriza Wahyudi, menghukum terdakwamantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Angrek, PT Pegadaian (Perseroan) tersebut selama 6 tahun 6 bulan penjara dipotong selama berada dalam tahanan sementara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pembacaan putusan dilakukan pada persidangan Rabu (27/7/22). Dalam amar putusan menjelaskan bahwa terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pegadaian fiktif yang dilakukannya sehingga mengakibatkan negara dirugikan Rp 5,8 miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan hukuman badan, terdakwa juga dipidana tambahan membayar ganti rugi uang Negara sebesar Rp 5.618.296.799,-, subsider penjara 1 tahun apabila terdakwa setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) tidak membayar uang ganti rugi.
Perlu diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya, atau saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama dan Febby dari Kejari Jakbar, menuntut terdakwa Lusmeiriza Wahyudi selama 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurangan. Juga terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian Negara Rp 5.618.296.799,-, subsider 1 tahun kurungan penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, pihak Kejari Jakbar melalui Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Perlu diketahui bahwa kasus pegadaian fiktif yang menjadikan Lusmeriza Wahyudi mantan Kepala UPC Angrek PT Pegadaian (Persero) tahun 2019-2021, sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa, dilidik dan disidik Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Jakbar, dikomandoi Kasi Pidsus Reopan Saragih.
Dalam modus operandinya, terdakwa Lusmeriza mengadakan pemberian produk pegadaian berupa Kredit Cepat Aman (KCP) fiktif dan Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJGPL) fiktif. Namun pemberian produk pegadaian berupa (KCA) dan BJDPL tersebut, selain fiktif, juga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terjadinya perbuatan melawan hukum hingga Negara dirugikan Rp 5,8 miliar.(Het)
