Jakarta,hariandialog.co.id – Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana (agenda pembacaan dakwaan) kepada terdakwa RP yang merupakan mantan panitera PN Jaktim yang sebelum ditetapkan sebagai tersangka bertugas di Pengadilan Tinggi Banten, pada Kamis (21/11/).
Menurut sumber di Pidsus Kejati DKI Jakarta kepada Dialog, Senin (18/11/2024), bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa RP akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis ini (21/10/2024). “Hal tersebut sesuai dengan pemberitahuan sidang dari majelis hakim yang diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum,”kata sumber Dialog yang tidak mau ditulis namanya itu.
Perlu diketahui, dalam menghadapkan/ mengajukan terdakwa RP ke persidangan guna menjalani proses persidangan, Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menunjuk 3 orang jaksa senior sesuasi dengan penunjukan (P-16).Ketiga orang jaksa senior di Bidang Pidsus Kejati DKJ tersebut, adalah; Nopriyandi, Arief Nugroho, dan Ely. S.
Dimana Pidsus Kejati DKJ menetapkan RP sebagai tersangka dalam kasus korupsi (grartifikasi-red) karena penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina.
“RP disangka melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022 dalam eksekusi terkait Putusan Peninjauan Kembali. RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah,” ujar Kasi Penkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.
Diterangkan Syahron Hasibuan, bahwa uang suap itu diberikan untuk mempercepat proses eksekusi sehingga PT Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada pihak AS. Suap disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Atasperbuatannya tersebut, RP dikenai Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Het)
