Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengamat hukum Denny Indrayana
mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dalam
proses pemeriksaan perkara syarat umur capres-cawapres yang saat ini
tengah di gugat di MK.
Denny mengatakan, alasan desakan mundur itu
berlandaskan aturan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang
tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006.
“Perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluargaAnwar
Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan
anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dalam hal potensi
dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024,” kata Denny
melalui keterangan resminya, Minggu 27 Agustus 2023.
Denny mengatakan, dalam pedoman Kode Etik dan Perilaku
Hakim Konstitusi khususnya prinsip ketakberpihakan, pada penerapan
butir 5 huruf b mengatur, hakim konstitusi kecuali mengakibatkan tidak
terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan, harus mengundurkan
diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat
atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak.
“Meskipun Gibran (dan Jokowi) bukanlah pemohon atau
pihak terkait dalam perkara tersebut, namun sudah menjadi fakta
politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu
putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut, yang
sekali lagi salah satunya berkaitan dengan peluang Gibran Rakabuming
Raka berkompetisi pada Pilpres 2024,” kata Denny.
Denny mendesak Anwar Usman mundur dengan memasukkan
laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
secara online di website Mahkamah Konstitusi RI yang ditujukan kepada
Majelis Kehormatan MK. “Karena perkara pengujian syarat umur tersebut
sedang berlangsung, pemeriksaan etik dimohonkan harus segera dilakukan
untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan,
kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi,”
kata Denny tulis tempo.
Sebagai informasi, saat ini tengah muncul gugatan di
MK soal pengurangan usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya 40
menjadi 35 tahun. Gugatan itu masuk ke dalam perkara uji materi Pasal
169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pengujian
konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres “Berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun”. (dika).
