Medan, hariandialog.co.id.- Kasus penggelapan dana jemaat Gereja
Katolik senilai Rp 28 Miliar, yang dilakukan, Ahmad Hakim, mantan
Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu,
Sumatera Utara, memasuki babak baru. AH, yang sempat kabur ke
Australia, menyerahkan diri pada Senin, 30-03-2026.
Proses penyerahan diri, dilakukan saat pesawat yang
ditumpanginya Ahmad dari Australia mendarat di Bandara Kualanamu,
Kabupaten Deli Serdang. “Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal
30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri.
Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan
penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,”
kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat
Budi Handoko dalam keterangan persnya di Mapolda Sumut.
Keinginan Ahmad untuk kembali ke Sumut merupakan hasil kerja
intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan pengacara dan
keluarga tersangka. “Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat
hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan
kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Usai penyerahan diri tersebut, Ahmad kemudian ditahan
untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami apakah ada
pelaku lain yang terlibat dalam penggelapan ini. “Penyidik masih terus
mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam
perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut,” katanya.
Duduk Perkara Penggelapan Dana Gereja Rp 28 M Sebelumnya
kasus yang menjerat Ahmad, bermula pada tahun 2019. Saat itu,
tersangka menawarkan produk investasi ke para jemaat Gereja Katolik
Paroki Aek.
Ahmad menawarkan produk investasi ke para jemaat gereja
bernama BNI Deposito Investment. “Jadi, sebenarnya produk ini tidak
dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang
dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko,
Kamis.
Padahal, kata Rahmat, bunga deposito perbankan pada umumnya
hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun. Namun dalam praktiknya,
tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan
tanda tangan nasabah. “(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke
rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya,” ujar Rahmat,
tulis Kompas. (alfi-01)
