Jakarta, hariandialog.co.id.- Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) di ruang publik baru-baru ini dinilai tidak hanya
melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mencederai
komitmen perdamaian Aceh yang telah dibangun melalui proses panjang
pascakonflik.
Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti
Trubus Rahardiansah mengatakan simbol GAM memiliki makna historis dan
politik yang kuat karena berkaitan langsung dengan gerakan separatis
bersenjata di masa lalu.
Oleh karena itu, kemunculannya di ruang publik tidak bisa
dipandang sebagai ekspresi biasa. “Perdamaian Aceh adalah hasil
kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran
simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga
bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri,” kata
Trubus, dalam keterangan resminya Kamis, 25 Desember 2025.
Trubus menilai aksi tersebut berpotensi memicu ketegangan
sosial dan membuka kembali luka lama masyarakat Aceh yang telah
berupaya bangkit dan menata kehidupan dalam suasana damai.
Penilaian itu muncul menyusul pembubaran aksi sekelompok
masyarakat yang membawa bendera GAM di Kota Lhokseumawe, Aceh, oleh
prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa. Dalam pembubaran tersebut,
aparat mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol dan senjata tajam
rencong.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran mengatakan
pembubaran dilakukan saat kelompok tersebut melakukan aksi di tengah
jalan nasional lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Simpang Kandang,
Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas sempat terganggu.
Meski sempat diwarnai ketegangan, pembubaran berlangsung tanpa
kekerasan. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, spanduk dan kain
umbul-umbul menyerupai bendera GAM diserahkan secara sukarela oleh
massa, yang kemudian membubarkan diri.
Ali Imran menegaskan pembubaran dilakukan secara persuasif
dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Dalam proses tersebut,
prajurit TNI mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator
karena membawa tas berisi senjata api pistol dan senjata tajam
rencong.
Trubus menekankan bahwa perdamaian Aceh bukan hanya tanggung
jawab negara, tetapi juga komitmen bersama seluruh elemen masyarakat
untuk tidak kembali pada simbol, narasi, dan tindakan yang berpotensi
memecah belah. “Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati
kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah pada
glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu,”
pungkasnya. tulis cnni. (dika-01)
