Jakarta, hariandialog.co.id.- Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP),
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, terkait kasus suap yang
menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, Kamis (22-04-2021).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, SRP bergabung ke
lembaga antirasuah sejak dua tahun lalu dengan hasil tes menunjukkan
nilai di atas rata-rata. “Saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019,”
kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22-04-2021)
malam.
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS)
dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara. Kasus tersebut
terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera
Utara Tahun 2020-2021. “Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut.
Potensi di atas rata-rata di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41
persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara
persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah,” ujar Firli.
Kendati demikian, Firli pun menyatakan bahwa seseorang
dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas. “Tetapi kenapa
terjadi. Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi
terjadi karena berkurangnya integritas. Corruption equal to power plus
authority minus integrity. Itulah yang harus kita jaga, bagaimana kita
bisa memperkuat integritas,” ujar Firli.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen
dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota
Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK, dengan menyiapkan
uang sebesar Rp1,5 miliar. “MS menyetujui permintaan SRP dan MH
tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali
melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari
saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga
total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Firli.
Dia menyatakan, pembukaan rekening bank oleh Stepanus
dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak Juli
2020 atas inisiatif Maskur. “Setelah uang diterima, SRP kembali
menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan
dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan
ditindaklanjuti oleh KPK,” ungkap Firli.
Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus
dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325
juta dan Rp200 juta. Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya
menerima uang dari Syahrial. “MH juga diduga menerima uang dari pihak
lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai
April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer
rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata dia.
KPK menyebutkan akan mendalami penerimaan uang dari
pihak lain oleh tersangka SRP maupun MH melalui rekening.
(inews/redstu).
