Jakarta,hariandialog.co.id.- Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa Zarof Ricar dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pidana korupsi gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Aset terdakwa yang disita berada di Pekanbaru, Riau.
Penyitaan aset terdakwa Zarof Ricar tersebut dikatatan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru dua bidang tanah serta bangunan di Pekanbaru,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (18/9/2025). Selain menyita aset Zarof, tiga bidang tanah kosong yang diatasnamakan nama anak Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama (RBP) serta tiga bidang tanah atas nama Diera Cita Andini (DCA) juga ikut disita.
Dikatakan Anang Supriatna yang merupakan mantan Wakajati Sulawesi Tenggara itu, tanah yang disita luasnya kurang lebih 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru atas nama anak terdakwa yakni RBP, luasnya 2.428 m2.
“Aset Zarof yang disita mencapai Rp35,1 miliar. Zarof dijerat TPPU setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU,” terang Anang Supriatna yang pernah menjabat Kajari Jaksel tersebut.
Dua Kali Penetapan Tersangka
Perlu diketahui bahwa penyidik Pidsus Kejagung mentapakan Zarof Ricar dua kali tersangka. Tersangka awal adalah dalam kasus korupsi gratifikasi pengaturan perkara dan putusan,salah satunya atas nama Ronald Tanur yang didakwa melakukan penganiayaan hingga Dini Afrianti Sera meninggal dunia. Dalam kasus ini Pengadilan Surabaya menghukum bebas Ronald Tanur.
Dalam kasus gratifikasi tersebut penyidik saat itu menyita uang Rp920 miliar dan emas murni 51 Kg dari Zarof Ricar. Terkait dalam kasus gratifikasi ini, Pengadilan Tinggi DK Jakarta menghukumnya 18 tahun penjara, atau lebih tinggi dua tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Zarof selama 16 tahun penjara. (Het)
