Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKIJ) melakukan tahap II (penyerahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka) kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jaktim, Selasa (14/1/2025).
Keempat tersangka tersebut yang dilakukan penahan sejak ditetapkannya sebagai tersangka, diantaranya berinisial AP, GSR dan CSY. Tersangka AP sendiri merupakan Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 yang disangkakan melakukan tindakan memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Sementara tersangka GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023, dalam mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak) perusahaan PT. IGM) padahal diketahui PT. Promedik tidak
memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM, selain itu GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, seperti diterangkan Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, beberapa waktu lalu, mengakibatkan negara dirugikan sejumlah Rp. 371 miliar. Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan dilakukannya tahap dua para tersangka,maka penanganan perkara beralih dan menjadi wewenang jaksa penuntut umum. (Het)
