Jakarta, hariandialog.co.id. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam
orang saksi dugaan tindak pidana korupsi suap hakim dan gratifikasi
penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 2
Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(JAM Pidsus).
Salah satu tersangka adalah Wahyu Gunawan (WG), seorang
panitera muda di PN Jakarta Utara. “Adapun enam orang saksi diperiksa
terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap
dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin.
Enam saksi yang diperiksa, termasuk ES, panitera muda
bidang perdata di PN Jakarta Pusat, SH selaku pensiunan Kepala Biro
Hukum Kementerian Perdagangan periode 2018 – 2024, dan Tian Bahtiar,
selaku eks Direktur Pemberitaan JAK TV.
Penyidik JAM Pidsus juga memeriksa LWP selaku Fungsional
Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro
Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, DDP selaku istri
tersangka WG, dan ISN selaku Manajer Pajak PT JOI.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa hakim PN Jakarta Pusat
berinisial HS dan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta berinisial HM
perihal kasus ini. Kedua hakim itu sudah pernah diperiksa sebelumnya
pada April lalu.
Selain kedua hakim tersebut, penyidik JAM Pidsus juga
memeriksa empat orang lainnya. Mereka adalah SMA selaku Manager
Litigasi PT Wilmar, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, WK
selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia dan DMBB selaku Head Legal PT
Permata Hijau Palm Oleo.
Dugaan suap hakim dan atau gratifikasi penanganan perkara
ini diusut Kejagung setelah vonis lepas atau ontslag 3 korporasi yakni
Wilmar Group, Musim Mas Group dan Perdata Hijau Group. Vonis tersebut
dijatuhkan pada 19 Maret 2025. Mereka dinyatakan terbukti melakukan
perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatannya dinyatakan bukan
merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht ver) sehingga
dilepaskan dari semua dakwaan. Atas vonis tersebut jaksa telah
mengajukan kasasi.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan delapan
orang tersangka. Empat di antaranya adalah hakim. Yakni majelis yang
menangani perkara Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan
wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Arif Nuryanta. Mereka
diduga menerima suap dan melakukan kongkalikong agar 3 korporasi di
atas divonis lepas atau ontslag dan bebas dari dakwaan jaksa.
Sebelumnya Kejagung juga memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi
DK Jakarta Pusat Herri Swantoro. Pemeriksaan Herri berkaitan dengan
administrasi putusan perkara banding kasus perdata di PT DK Jakarta
nomor 220/PDT/2025/PT DKI yang memenangkan tiga korporasi tersebut.
Putusan ini menjadi salah satu pertimbangan hakim memvonis lepas tiga
korporasi tersebut.
Dalam vonis banding kasus perdata, PT Wilmar Nabati
Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi
Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bionergi Indonesia memenangkan gugatan
perdata atas Kementerian Perdagangan. Hakim memerintahkan pemerintah
membayar kerugian Rp 947,3 kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, PT
Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi
dan PT Wilmar Bionergi Indonesia. Korporasi itu menggugat perdata
karena merasa dirugikan oleh negara atas berbagai kebijakan pemerintah
dalam menangani kelangkaan minyak goreng pada 2021, tulis tempo.
(rojak-01)
