Jakarta,hariandialog.co.id- Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak awal 2023, akhirnya Tim Jaksa Penyidik Pidsus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapakan enam orang eks pejabat PT Antam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.
Keenam tersangka yang dilakukan penahanan tersebut merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022
Dalam keterangan pers-nya, Rabu (29/5/2024), Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti, berupa keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan. “ Maka tim penyidik menetapkan enam orang yang sebelumnya saksi sebagai tersangka,” ujar mantan Kajari Jakarta Pusat ini.
Kuntadi kemudian menjelaskan peran para tersangka, seperti para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.
Para tersangka diduga telah melekatkan merk logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia mengatakan hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” ujar Kuntadi.
Dia mengatakan, akibat perbuatan para tersangka telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Menurutnya, emas itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. “Hal tersebut sangat merusak pasar produk resmi Antam,” terang Kuntadi meskipun tidak menjelaskan nilai keugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka.
Terhadap perbuatannya tersebut, para tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (dtc/Het)
