
Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui majelis hakim Zaenal Arifin, SH, Msi, MH. mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Lee Kah Hin yang direktur operasional PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Hakim praperadilan yang bersidang Tunggal itu membacakan putusannya bernomor register 30/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel, dihadiri kuasa hukum pemohon dan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya cq, Bidkum Polda Metro Jaya.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk segera mengeluarkan Lee Kah Hin dari tahanan dan menghentikan seluruh proses penyidikan terkait kasus dugaan sumpah palsu tersebut,” jelas Hakim Zaenal Arifin saat membacakan putusannya.
Saat membacakan putusannya hakim menyebutkan adanya pelanggaran prosedur hukum yang fatal oleh penyidik. Salah satu poin krusial yang menjadi dasar pembatalan status tersangka adalah masalah legal standing pelapor dan mekanisme pelaporan delik sumpah palsu di persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Hari Aryanto Dharma Putra (Direktur PT Position) terkait kesaksian Lee dalam perkara pidana Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Namun, Hakim berpendapat bahwa penanganan dugaan sumpah palsu di persidangan memiliki mekanisme khusus (lex specialis) sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (dan Pasal 174 KUHAP lama).
Mekanisme tersebut mensyaratkan adanya peringatan sungguh-sungguh dari Hakim Sidang kepada saksi apabila terdapat dugaan keterangan palsu. Apabila saksi tetap pada keterangannya, barulah Hakim karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum/Terdakwa dapat memerintahkan penahanan dan penuntutan,” bunyi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Fakta di persidangan pokok (Perkara 439) menunjukkan tidak ada peringatan dari Hakim, tidak ada Berita Acara Pemeriksaan sidang yang menyatakan keterangan Lee palsu, serta tidak ada perintah Hakim atau permintaan dari Penuntut Umum maupun Terdakwa (Awwab Hafizh) untuk memproses Lee atas dakwaan sumpah palsu.
Oleh karena itu, Hakim menilai Hari Aryanto Dharma Putra tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk melaporkan langsung ke polisi tanpa melalui mekanisme filter pengadilan terlebih dahulu. “Sdr. Hari Aryanto Dharma Putra tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan tindak pidana saksi palsu di persidangan… sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah,” tegas hakim, (tob)
