Jakarta,hariandialog.id.-Pengadilan Negeri Jakata Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim yang sudah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Teddy Minahasa, akan menggelar sidang perdana (Pembacaan dakwaan) pada Kamis (2/2/23). Sehari sebelumnya atau pada Rabu (1/2/23) digelar terlebih dahulu persidangan perdana untuk terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara Cs.
Gelar sidang perdana untuk mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa, dan AKBP Doddy Prawiranegara tersebut dikatakan Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto dalam menjawab Dialog via whats up, Senin (30/1/23). “Benar kami sudah menerima jadwal persidangan perdana dari PN Jakbar,” kata Sunarto seraya menjelaskan hari dan tanggal persidangan perdana tersebut.
Perlu diketahui bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif (berkas dan penuntutan terpisah) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ),dalam kasus penyalahgunaan dan predaran narkoba jenis sabu-sabu yang bersumber dari sebagiian barang bukti (BB) hasil sitaan dari pelaku sindikat narkoba yang berhasil diungkap dan ditangkap di wilayah Polda Sumbar, beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui bahwa setelah dilakukannya pelimpahan perkas dari penydik PMJ ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/23), Pihak Kejari Jakbar melakukan penahanan kepada Teddy Minahasa di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
Perkara Terpisah Tesangka Teddy Minahasa
Dalam perkara kasus peredaran narkoba yang menjadikan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa tersebut sebagai tersangka, juga ada 4 tersangka lain yang penanganannya dan berkasnya dilakukan secara terpisah (displitz) yang akan disidangkan di Kejari Jakpus. Keempat tersangka tersebut yaitu,Ariel Firmansyah alias Abeng, Hendra, Mai Siska dan tersangka Achmad Darmawan alias Ambon.
Dimana para tersangka disangka melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
Atas perbuatan dari para tersangka tersebut, mereka dikenai Pasal Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tandasnya. (Het)
