Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Demi Antoro dengan hakim anggota Solihin, dan Aslan,menghukum rendah atau lebih ringan dari tuntutan 6 terdakwa kasus penggelapan. Putusan dibacakan pada Kamis (8/01/2026) dalam persidangan terbuka untuk umum.
Saat pembacaan putusan, majelis membacakannya dengan suara pelan, sehingga tidak terdengar kepada pengunjung sidang yang duduk di deretan kursi pengunjung sidang. Para tedakwa dikatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan penggelapan seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), sehingga PT TBA yang bergerak dalam perdagangan ikan asin itu dirugikan sebanyak Rp 7 miliar.
Dimana, keenam terdakwa yang diadili dengan berkas terpisah, yaitu: Asnawi als A-kun selaku Kepala Gudang di PT TBA, dihukum selama 2 ,6 ( tuntutan 3,5 tahun), dan Philip selaku staf Manaeger Marketing PT TBA dihukum selama 3,5 tahun penjara dari tuntutan 4,5 tahun penjara. Kedua terdakwa dikenai pasal 374 KUHP ayat 2 pasal 64 dan 55 KUHP.
Sedangkan 4 terdakwa lainnya, yaitu Tedy Mansur dihukum 2 tahun penjara (tuntutan 3,5 tahun penjara), terdakwa William dihukum 2 tahun penjara (dituntut 3,5 tahun penjara). Selanjutnya, terdakwa Intan dihukum 8 bulan percobaan (dituntut 3,5 tahun penjara), serta terdakwa Steafani selama 8 bulan masa percobaan (dituntut 3,5 tahun penjara). Keempat terdakwa dikatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan seperti diatur dalam Pasal 372 junto pasal 64 ayat 2 dan Pasal 55 KUHP.
Terdakwa Asnawai bersama-sama dengan terdakwa Philip melakukan perbuatannya dalam menggelapkan uang PT TBA sebagai tempat kedua terdakwa bekerja, secara berturut-turut dari tahun 2023 hingga 2024. Dalam perbuatannya,kedua terdakwa mengajak 4 terdakwa lainnya (bukan karyawan PT TBA).
Sedangkan modus yang dilakukan, seakan-akan terdakwa Asnawi dan Philip memesan/membeli ikan asin dari keempat terdakwa lainya untuk keperluan PT TBA. Padahal pesanan tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Namun pembayaran melalui keuangan PT TBA dikeluarkan untuk dibayarkan kepada 4 terdakwa lainnya.
Awalnya, penggelapan uang perusahaan PT TBA itu diprakarasai terdakwa Philip. Kemudian Philip menanyakan kepada Wiliam dan mansur soal kepemilikan Rekening BCA. Maka setelah itu, Philip dan Wiliam serta Mansur bekerja sama dengan cara setiap pembayaran pesanan fiktif itu, uangnya ditransfer ke rekening Wiliam maupun Mansur,dan ke rekening Steafani (juga terdakwa) yang mendapat transferan berulang kali hingga totalnya Rp 1,4 miliar.
Selain itu terdakwa Wiliam juga menyertakan Intan agar rekeningnya juga menerima transferan,Maka trasferan-pun secara berulang kali dilakukan ke rekening Intan, hinga total sekitar Rp 4,6miliar. Dari hasil uang transferan dari PT TBA itu,kemjudian dibagi-bagi dan digunakan untuk kepetingan para terdakwa sendiri.
Kasus penggelapan tersebut terungkap setelah pihak PT TBA melakukan audit keuangan pada 28 Juni 2024. Dari hasil audit diketahui adanya kerugian sekitar Rp 7 miliar selama setahun, sehingga dilakukan penelesuran, dan diketahui adanya pesanan ikan fiktif, tetapi pengeluaran pembayaran dilakukan. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polisi.
Sedangkan atas putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, jaksa menyatakan melakukan perlawanan dengan upaya hukum melalui banding. (***/Het)
