Jakarta,hariandialog.co.id– Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Riris Nurlince Simanjuntak, Bayu Ika Perdana (dari Kejati DK Jakarta),dan Senator Boria Panjaitan, serta Arief Qudni Nasution (dari Kejari Jakbar) tidak bisa menghadirkan terdakwa Diki Maulana bin Udin (Alm) di persidangan selama beberapa kali persidangan, dengan agenda pembacaan dakwan, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Aria Verronica dengan anggota Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita, mengembalikan berkas perkara Nomor 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt kepada penuntut umum.
Dalam penetapan pengembalian berkas terdakwa Diki Maulana tersebut, yang diputuskan pada Selasa 23 Desember 2005, membebankan biaya perkara kepada negara, serta mengirimkan salinan putusan kepada penyidik pada Rabu 22 Desember 2025. Demikian penetapan tersebut seperti terlihat dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
*Dikenai Pasal Berlapis
Perlu diketahui seperti diuraikan dalam dakwaan yang urung dibacakan karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan (sehingga berkas perkara dikembalikan ke Kejari Jakbar), dimana terdakwa Diki Maulana dikenai pasal berlapis, yaitu; dakwaan Kesatu-Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dakwaan Kedua dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diterangkan dalam dakwaan yang diterima PN Jakbar, bahwa terdakwa Diki Maulana pada Senin (4-12-2025) sekitar pukul 8.40 WIB, bertempat JL.Kota Bambu Utara IV Rt.8 Rw.4 Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat, dan di Jalan Tomang Pulo Gg.5 No.16 Rt 01, Rw.06 Kelurahan Jati Pulo, Jakarta Barat, tanpa hak hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram. Terdakwa berhasil ditangkap saksi Miftahul Arfan beserta Tim Unit 3 subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 2 plastik klip dengan berat brutto 5,59 gram. Saat diintrogasi, terdakwa Diki Maulana mengakui masih ada shabu lainnya disimpan di kontrakannya di Jalan Tomang Pulo Gg.5 No.16 Rt 01,Rw.06 Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah,Jakarta Barat. Kemudian saksi Bersama
Tim menuju ke rumah kontrakan terdakwa,dan saksi menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat bruto 3,35 gram.
Barang bukti yang disita dari terdakwa itu dikatakan diperoleh dari Muhamamad Noval Als Buyung Als Tambang (DPO) pada hari Rabu (30-7-2025) sebanyak 200 gram. Sebanyak 100 gram sudah diserahkan kepada Adib Ptayata (DPO) serta kepada Rinaldi (DPO) sebanyak 70 gram. Sedangkan 30 gram sabu itu disimpan terdakwa.
Selain sabu, dari terdakwa juga disita barang bukti berupa; 1 buah Handphone merk VIVO warna biru berikut Simcard nomor 0821-1721-6992, dan 1 pack Plastik klip kosong ukuran sedang, satu lembar uang pecahan Rp 2.000,-, serta 1 buah kotak Timbangan. (Het)
