Mataram, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa
Tenggara Barat (NTB) melakukan audit ulang kasus korupsi Lombok
Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023. Audit ulang dilakukan
untuk menemukan kerugian negara. “Iya, pasti (diaudit ulang),” kata
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said,
Selasa, 28 Juli 2026.
Kejati NTB tidak menggunakan audit dari Inspektorat NTB
sebesar Rp 2,6 miliar untuk nilai kerugian negara. Temuan Inspektorat
NTB itu hanya dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan saja.
Zulkifli mengatakan akan menggandeng Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Kejati NTB sudah
berkoordinasi dengan BPK terkait hal tersebut.
Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan
pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam kasus korupsi Lombok
Sumbawa Motocross Competition 2023. Berikut daftar orang-orang yang
sudah diperiksa.
1).-Mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.
2).- Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady. Kini
menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) NTB.
3).- Mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim.
4).- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
NTB, Samsul Rizal
5).- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi.
Sebagaimana diketahui, Ajang balap Lombok Sumbawa Motocross
Competition 2023 digelar di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota
Mataram, dengan total anggaran mencapai Rp 24 miliar. Dana bersumber
dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ketika era Pj Gubernur
NTB, Lalu Gita Ariadi.
NTB. Akan tetapi, ditemukan indikasi penggunaan anggaran
yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan hasil temuan, terdapat
kelebihan bayar kepada penyedia jasa dan kekurangan pembayaran pajak
sebesar Rp 2,6 miliar.
Rinciannya, pembayaran kepada rekanan sebesar Rp 1,2 miliar,
kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 404 juta, selisih pembayaran
oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebesar Rp 601 juta, dan kekurangan
pajak dari IMI NTB senilai Rp 356 juta. Selain itu, ditemukan juga
kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 6,2 juta, tulis dtc.
(zak-01)
