Jakarta, hariandialog.co.id.- PRODUSER film “Sang Pengadil” Agung
Winarno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 14 September
2026. Agung didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)
bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Dalam berkas perkara, jaksa penuntut umum menyebut Agung
berperan menampung sekaligus menyamarkan harta hasil tindak pidana
korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara yang dipegang
Zarof.”Terdakwa Agung Winarno bersama dengan Zarof Ricar menempatkan
harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam
kegiatan usaha yang secara formal merupakan kegiatan bisnis yang sah,”
kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut, salah satu cara penyamaran tersebut
dilakukan lewat investasi pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”.
Zarof dan Agung menyuntikkan modal hingga miliaran rupiah guna
menutupi asal-usul modal awal hingga pembengkakan biaya produksi.
Jaksa menuturkan modus tersebut ditujukan untuk
mencampurkan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi
dengan dana yang berasal dari sumber yang sah. “Sehingga asal usul
harta kekayaan tersebut menjadi tidak mudah untuk ditelusuri,” kata
jaksa.
JPU menjerat Agung Winarno dengan dakwaan primair Pasal 607
ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP. Ia juga didakwa atas dakwaan subsidair Pasal 607 ayat
(1) huruf c pada undang-undang yang sama.
Agung, berdasarkan saran tim penasihat hukumnya, memutuskan
tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. “Saya tidak akan
melakukan eksepsi,” kata Agung usai pembacaan dakwaan.
Ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada hakim, jaksa,
dan hadirin sidang sekaligus menyampaikan permintaan maaf. “Saya
pribadi memohon maaf atas kegaduhan dan telah merepotkan. Terima kasih
untuk semua pihak,” katanya.
Sebelumnya, dalam kasus Zarof, Agung Winarno disebut jaksa
menerima penitipan sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, deposito
hingga uang. Padahal ia mengetahui titipan itu merupakan hasil tindak
pidana. Jaksa menyebut Zarof menitipkan uang Rp 11 miliar ke kantor
Agung di Jalan Dewi Sartika Nomor 192, Kelurahan Kramat Jati Kecamatan
Cawang, Jakarta Timur.
Belakangan, Agung Winarno diumumkan diduga memberikan
sejumlah uang dan rumah kepada mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Ardito Muwardi mengungkap
Agung memberikan uang sebesar Rp 1,52 miliar kepada Hery. Di antaranya
Rp 1 miliar diberikan lewat perantara berinisial EG.
Kemudian Agung Winarno juga memberikan Hery rumah di Pulo
Gebang Permai Blok D 5 Nomor 10 Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur
seharga Rp 2,2 miliar. Namun dalam kasus Hery Susanto, Agung belum
ditetapkan jadi tersangka. Zarof sendiri sudah dijatuhi hukuman 18
tahun penjara di tingkat kasasi.
Hukuman itu lebih berat ketimbang vonis 16 tahun yang
dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tulis
tempo. (bing-01)
