Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui majelis hakim I Ketut Darpawan menghukum Laras Faizati. Majelis menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan.
Untuk itu majelis menjatuhi hukuman pidana penjara 6 bulan. Namun, hakim memutuskan ia tidak perlu menjalani pidana tersebut dengan satu syarat.
Laras diperbolehkan keluar dari tahanan setelah hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Syaratnya, Laras harus menjalani pengawasan selama satu tahun. “Menyatakan terdakwa Laras Faizati binti Wahyu Kuncoro tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan dalam sidang yang terbuka untuk umum di PN Jakarta Selatan, Kamis siang.
Hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama. “Terdakwa oleh karena itu dijatuhi dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata hakim ketua.
Namun hakim mengatakan Laras tak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. “Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.”
Selain itu, hakim juga memutus agar Laras segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara (rutan). “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun. Jaksa mendakwa Laras atas pelanggaran Pasal 161 ayat (1) KUHP versi lama tentang penyiaran tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan menentang penguasa dengan kekerasan. Pasal tersebut tercantum dalam dakwaan alternatif keempat.
Dalam sidang perdana pada 5 November 2025, jaksa mengajukan empat dakwaan berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE; Pasal 160 KUHP (lama); serta Pasal 161 ayat (1) KUHP (lama).
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Laras di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan itu berkaitan dengan unggahan Instagram Story milik Laras pada 29 September 2025, yang berisi kritik terhadap tindakan represif polisi saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob), (tob)
