
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim tunggal I Ketut Darpawan sesuai surat penetapan Ketua PN
Jakarta Selatan, telah menolak permohonan praperadilan dari pemohon
Nadiem Makarim yang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Mendibud Ristek).
Hakim tunggal yang membacakan putusan sendirian itu dengan
cermat dan tegas serta lukas diiringi bahasa hukum yang mudah
dimengerti atas mempertimbangkan bahwa proses hukum Kejaksaan Agung
yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan
menahannya adalah sah menurut hukum.
Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan
Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Bahkan,
satu demi satu nama saksi yang diperiksa dan keterangan –
keterangannya terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan
oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang
tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan
prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap hakim
tunggal I Ketut Darpawan itu
Hakim menyebutkan, Kejaksaan Agung memulai proses hukum
dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Selanjutnya
diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
Selain itu, hakim menambahkan tidak bisa menilai mengenai
alat bukti yang dipersoalkan pemohon lantaran hal itu sudah masuk ke
dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor). Disebut juga bahwa alat bukti tidak termasuk dalam
lingkung praperadilan.
Bahkan sebagaimana di persidangn sebut hakim mengatakan
Kejaksaan Agung sudah mempunyai empat alat bukti untuk menetapkan
Nadiem sebagai tersangka. “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah
sah menurut hukum,” terang I Ketut.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
menyebut putusan terhadap permohonan Nadiem Makarim yang mantan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud
Ristek), itu membuktikan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi apa yang dilakukan
penyidik sudah sesuai dengan undang-undang dan telah sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Ya dengan adanya putusan ini ya,
penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum
acara pidana ya,” ungkap Anang saat dihubungi, Senin, 13 Oktober 2025.
(tob).
