Jakarta, hariandialog.co.id. DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Badan
Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri membongkar praktik
peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam kasus ini, polisi
menggerebek dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di
wilayah Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.
“Dari penggerebekan ini kami menangkap satu tersangka berinsial M,”
ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal
Eko Hadi Santoso melalui keterangan pers pada Jumat, 6 Februari 2026.
Eko menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya
informasi masyarakat atas transaksi narkoba di daerah Jakarta Selatan
pada 5 Februari 2026. Petugas lalu melakukan penyelidikan di daerah
Limo, Depok, yang diduga menjadi Gudang penyimpanan sabu.
Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu
sebanyak dua bungkus. Polisi juga meringkus seorang tersangka
berinisial M. Berdasarkan pemeriksaan terhadap M, polisi
menggeledah sebuah rumah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rumah
itu merupakan kontrakan yang ditinggali oleh tersangka. “Di TKP kedua,
kami menemukan ekstasi sebanyak 13 butir,” kata Eko, tulis tempo.
(tur-01)
