Jakarta, hariandialog.co.id.- Jajaran Mahkamah Agung RI Kembali
berduka atas ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Bambang
Setyawan, SH,MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Depok, Jawa
Barat atas dugaan suap terkait penanganan perkara.
“Kami berduka Kembali atas ditangkap hakim yang juga
Wakil Ketua PN Depok. Masih baru diputus Pengadilan Tinggi Jakarta
mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, atas kasus
korupsi suap vonis bebas perkara CPO. Bukan karena putusan mantan
hakim yang juga wakil PN Jakarta Pusat itu dinaikkan menjadi 14 tahun.
Tapi terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK,” jelas salah seorang
hakim tinggi.
Sedihnya lagi, baru dijalankan Pemerintahan Presiden
Prabowo Subianto atas kenaikan gaji para hakim di seluruh Indonesia
dengan angka 280 kali lipat. “Kita menerima kenaikan gaji baru dan
tunjangan baru per 2 Februari 2026, karena tanggal 1 hari Minggu. Eh,
di hari Kamis hanya berjarak tiga hari sudah terkena OTT, hakim kasus
korupsi suap. Jadi sedih sekali,” kata sang sumber yang sudah dua
tahun menjadi hakim di Pengadilan Tinggi.
Padahal, kata sumber itu, jajaran Pimpinan Mahkamah Agung
tidak kurang-kurangnya memberi perhatian dalam bentuk nasehat secara
menyeluruh dan mengingatkan agar tidak transaksional, menjaga
integritas dan menjauhi perbutan yang mencederai pamor peradilan.
“Coba saja di tiap pengadilan ada pengumunan atau berupa himbauan atau
peringatan agar para hakim dan seluruh jajaran peradilan menjauhi
perbuatan suap menyuap dan menjauhi gratifikasi,”ungkapnya.
Bahkan, hakim tinggi mantan ketua di salah satu
pengadilan negeri di Jakarta menyebutkan, sesuai instruksi dan
perintah pimpinan MA RI per awal tahun 2026 dimulai kerja langsung
menandatangani Fakta Integritas. “Jadi mana itu, makna dari
penandatanganan fakta integritas dan sumpah jabatan yang diucapkan
tidak akan menerima dan menjanjikan sesuatu yang ada hubungannya
dengan pekerjaannya. Eh sudah terkena OTT,” kata hakim itu yang
menyebutkan penerimaan seorang hakim baik gaji maupun tunjangan sudah
lebih dari cukup.(man-01)
