
Tangerang, hariandialog.co.id.- — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya
Yudhi Sadewa melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua perusahaan baja
di Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,
Banten pada Kamis, 05-02-2026.
Purbaya mengatakan, sidak tersebut berkaitan dengan praktik
pengemplangan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dilakukan PT PSM dan
PT PSI dengan skema melakukan transaksi penjualan produk baja tanpa
tidak disertai kewajiban pembayaran PPN. “Praktik seperti ini yang
mereka menjual langsung ke klien tanpa PPN, mereka bilang case base.
Saya rugi banyak di mana PPN jadi berkurang,” ujar Purbaya saat
ditemui di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2).
Ketika menyidak PT PSM, Purbaya mengatakan tidak bertemu
dengan pemilik usaha. Namun, ia memastikan akan terus mendalami dugaan
pengemplangan pajak perusahaan tersebut. “Staf saya akan memanggil
yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang
penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman
pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main. Tapi saya tidak akan
ketemu dia langsung. Mungkin tidak sempat. Dia sekarang saja kabur.
Tapi nanti staff saya akan omongin,”
Purbaya menyebut perusahaan yang diduga melakukan praktik
serupa juga tidak hanya satu, melainkan ada sekitar 40 perusahaan
lebih terkait dugaan pengemplangan pajak. Dengan begitu, ia akan
melakukan tindakan tegas.
Dalam kesempatan sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan
perusahaan yang disidak tersebut memang diduga memiliki unsur
kepemilikan Warga Negara Asing (WNA) dari China.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Bimo Wijayanto mengungkapkan terdapat entitas lain selain PT PSM dan
PT PSI yang diduga pengemplang pajak, yakni PT VPM.
Dari ketiga perusahaan tersebut, potensi kerugian negara yang
adalah mencapai Rp510 miliar.
Menurutnya, salah satu modus pengemplangan pajak dari tiga
perusahaan tersebut adalah perusahaan melaporkan SPT tidak sebenarnya
dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPn.
Modus lainnya adalah penggunaan rekening pengurus, rekening
pemegang saham, sampai rekening karyawan untuk menyembunyikan omzet.
Bimo memproyeksikan kerugian negara akibat 40 perusahaan
yang diduga melakukan praktik serupa mencapai triliunan. “Kerugian 40
perusahaan tersebut estimasinya setiap tahun sekitar Rp4 triliun. Dari
2016 sampai 2019,” ujarnya, tulis cnni. (salim-01)
