Jakarta, hariandialog.co.id.- Bareskrim Polri menetapkan dua mantan
pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum
Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok
Suharyanto mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik mendalami
proyek pengadaan PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan
dan Konservasi Energi (EBTKE) yang dimenangkan PT Len Industri untuk
wilayah tengah. “Nilai kontrak proyek tersebut sebesar
Rp108.997.596.000 dan proses penyidikan dimulai pada 24 Januari 2023
dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim
Polri, Rabu, 31 Desember 2025.
Totok menjelaskan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai
tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya merupakan eks pejabat
Kementerian ESDM, yakni AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM
periode 2017–2023 dan HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021.
“Kemudian tersangka L, selaku direktur operasional PT Len Industri,”
ucap Totok.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PT Len Industri juga diduga mengalihkan pekerjaan kepada
pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibatnya, sejumlah PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak
sesuai spesifikasi (underspec). “Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” kata Totok,
tulis kmps( tur-01)
