Jakarta, hariandialog.co.id.-Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Deddy Sitorus, mengatakan DPR berpotensi menindaklanjuti putusan MK mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka, lewat hak angket.
ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Deddy Sitorus, mengatakan DPR bisa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah sekolah menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia, seperti panitia khusus dan atau hak angket,” kata Deddy pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Selasa, 6 Oktober 2026, MK sebenarnya memutus tidak dapat menerima gugutan para pemohon. Mereka menilai para pemohon yang terdiri dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana cs, tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Namun dalam pertimbangan hukum putusan, MK menyatakan tak menemukan bukti keberadaan ijazah/sertifikat/diploma setara SMA Gibran selama studi di luar negeri. Meski begitu, dalam putusannya MK menolak permohonan penggugat untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden dengan alasan MK tak berwenanga membatalkan jabatan hasil pemilu.
Menurut Deddy Sitorus, putusan MK menjadi pintu bagi lembaga berwenang untuk memeriksa dugaan rekayasa syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024. Deddy menganggap temuan MK menunjukan Gibran sejak awal tak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024.
“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD Pasal 7A dan 7B,” kata Deddy.
Secara garis besar, Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang syarat dan tata cara pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. “Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” ujar Deddy.
Saat dimintai tanggapan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan menghormati putusan mahkamah. Ia mengaku akan tetap bekerja sebagai wakil presiden dan membantu agenda dan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, Gibran bersikeras dirinya berpendidikan setara SMA. “Kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ucap Gibran dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2026.
Mantan wali kota Solo tersebut mengatakan bakal mendalami pernyataan MK soal dokumen kelulusannya yang disebut tidak terbukti setara dengan SMA. “Itu nanti segera kami follow up,” ucapnya, tulis tempo. (dika-01)
