Jakarta, hariandialog.co.id.-Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres
Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara membongkar peredaran narkoba jenis
ganja seberat 77 kilogram. Ada dua orang pelaku yang ditangkap dalam
kasus ini yaitu MS dan NR.
“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba
jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” kata
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam
keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).
Gidion mengatakan petugas awalnya menerima informasi dari
masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di
sekitar Mal Summarecon, Bekasi. Dari hasil tindak lanjut itu,
diamankan satu orang tersangka.
Penangkapan terhadap MS di Jalan Boulevard Selatan depan
Mal Summarecon, Bekasi Utara pada Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30
WIB. Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa dua paket
ganja seberat dua kilogram yang disimpan dalam sepeda motor pelaku
tulis liputan6.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho menambahkan, petugas kemudian
menginterogasi pelaku MS. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan
barang haram itu dari pelaku NR.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto
Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman
mati,” kata Prasetyo. (tur-01)
