Pontianak, hariandialog.co.id.- Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap
kasus dugaan sindikat mafia tanah yang berlokasi di Desa Durian,
Kabupaten Kubu Raya, oleh Satgas Anti Mafia Tanah.
Kasus ini terkuak dari salah satu pemilik tanah yang
tiba-tiba mendapat tawaran pembelian, padahal si pemilik tidak berniat
menjual tanah. Setelah dilakukan pengecekan ke kantor BPN, ternyata
telah ada sertifikat ganda.
Dari penelusuran berdasarkan sertifikat yang ada,
diamankan empat tersangka yang terdiri dari tersangka berinisial A,
mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus Ketua Tim Ajudikasi
Desa Durian tahun 2008 silam, U-F mantan Kepala Desa Durian tahun
2008, serta tersangka H dan T selaku pemegang Sertifikat Hak Milik
atau SHM.
Modus operandi yang digunakan adalah tersangka A
menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah berupa Surat Pernyataan Tanah
atau SPT, dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh U-F,
selaku Kepala Desa.
SPT tersebut dipalsukan seolah-olah atas nama tersangka,
serta H dan T sebagai penggarap lahan. Dalam surat keterangan
seolah-olah jika tersangka H dan T merupakan warga Desa Durian.
Setidaknya, kurang lebih 200 hektar warkah lahan di Desa Durian yang
dipalsukan dengan potensi keuntungan para tersangka mencapai 1
triliun, jika harga tanah 500 ribu rupiah per meter persegi.
Atas kejadian ini, para pemilik lahan tidak dapat
menerbitkan sertifikat tanah mereka. Berdasarkan pemeriksaan data
kepolisian, tersangka A juga merupakan residivis kasus serupa.
Korban sebagian besar merupakan masyarakat pemilik tanah warisan di
desa ini, salah satunya Hasbi Hars, pemilik tanah seluas 19 hektar.
Dari 43 sertifikat yang dibuat tersangka A, seluruhnya
diatasnamakan dengan nama keluarganya, yakni 10 sertifikat atas nama
istri, 17 atas nama kakaknya, dan sisanya menggunakan nama kerabat
lainnya. Sebanyak tiga boks kontainer barang bukti dokumen disita.
Polisi membuka posko di Ditreskrimum Polda Kalbar, jika ada masyarakat
di sekitar Desa Durian yang ingin mengadu. (kmpastv/han)
