Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden Joko Widodo kembali membuat
kontroversi melalui pernyataannya tanggal 24 Januari 2024 Presiden
Jokowi yang menyebut bahwa presiden dan menteri boleh kampanye, boleh
berpihak.
Secara lengkap, Presiden menyatakan: “Hak demokrasi,
hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh
loh kampanye, boleh lho memihak,” Pernyataan ini langsung menimbulkan
kontroversi di masyarakat.
Meskipun pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi
menggarisbawahi bahwa kampanye dimaksud tidak menggunakan fasilitas
negara. Menanggapi hal itu, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat
Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua
pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi
kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye
dan boleh berpihak.
Muhammadiyah juga meminta kepada Presiden untuk menjadi
teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika
dalam penyelenggaraan negara.
Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan
tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih
dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi,” kata
ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiah, Trisno Raharjo
dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2024).
Muhammadiyah juga meminta kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitivitasnya dalam
melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas
negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah
satu kontestan Pemilu. “Kami juga menuntut kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu,
utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan
pemenangan satu kontestan tertentu,” katanya.
Selanjutnya, Muhammadiyah juga meminta kepada Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara
dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk
dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu.
“Sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak yang bukan
sekedar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah Kalkulator)
tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu
telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh
pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara,” katanya tulis okezn.
Ia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk
bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu,
dan utamanya penyelenggara negara. “Pengawasan semesta ini diperlukan
untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan
berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan
berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan
dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara,” tutupnya. (dika-01)
